Sejarah Indonesia mencatat serangkaian peristiwa politik penting pada era kepemimpinan Presiden Sukarno, salah satunya adalah dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Melalui dekrit ini, pemerintah pada masa tersebut kembali memberlakukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini bisa dipandang sebagai tonggak bersejarah dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD NRI 1945
Isi dari UUD NRI 1945 menunjukkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia mengacu pada prinsip negara kesatuan yang berkedaulatan rakyat. Dalam bentuk praktisnya, sistem pemerintahan yang diterapkan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sistem pemerintahan presidensial.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial menekankan pada pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam sistem ini, presiden berperan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Artinya, presiden memiliki kewenangan dalam mengendalikan roda pemerintahan, serta menjalankan kebijakan negara.
Perubahan dari sistem pemerintahan parlementer menjadi presidensial ini dilakukan dengan harapan untuk memperkuat pengambilan keputusan dan mempercepat proses pembangunan. Presiden Sukarno sendiri, dalam pidatonya yang dikenal dengan sebutan “Nawacita”, menekankan pentingnya stabilitas politik untuk mempercepat pembangunan nasional.
Dengan pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sistem pemerintahan Indonesia beralih menjadi sistem pemerintahan presidensial, yang menjadi pijakan bagi kebijakan-kebijakan selanjutnya dalam perjalanan pemerintahan di tanah air. Tentunya peristiwa ini memberikan pengaruh penting terhadap corak dinamika politik dan pembangunan di Indonesia.