Budaya

Memerdekakan Budak, Lalu Budak Itu Meninggal, Yang Memerdekaan Mendapat Warisan, Disebut

×

Memerdekakan Budak, Lalu Budak Itu Meninggal, Yang Memerdekaan Mendapat Warisan, Disebut

Sebarkan artikel ini

Sejarah telah mencatat berbagai bentuk praktik perbudakan selama berabad-abad. Salah satunya adalah “manumisi”, suatu proses pemberian kebebasan kepada budak oleh pemiliknya. Dalam banyak kasus hukum dan adat, ketika seorang budak memperoleh kebebasan mereka dan kemudian meninggal, pemilik yang membebaskan mereka mungkin memiliki hak atas warisan budak tersebut. Ini disebut “Freedom Inheritance” atau Warisan Kebebasan.

Manumisi dan Prakteknya

Manumisi adalah istilah Latin manumittere yang berarti “mengirim tangan bebas”, menandakan transisi status dari budak menjadi orang bebas. Biasanya ini melibatkan dokumen resmi atau ritual hukum, dan dalam banyak masyarakat, itu juga berarti bahwa mantan budak ini diakui sebagai anggota penuh dari masyarakat tersebut.

Namun, praktek-praktek ini sangat bervariasi tergantung pada konteks budaya dan hukum. Dalam beberapa masyarakat, manumisi adalah tindakan suka ria dan diberikan dengan tanpa pamrih. Dalam konteks lain, manumisi dapat melibatkan syarat dan kondisi, termasuk tindakan layanan terus-menerus atau kewajiban bagi mantan budak ini kepada orang yang membebaskan mereka.

Kebebasan dan Kematian

Ketika budak telah memperoleh kebebasan mereka dan kemudian meninggal, hak atas warisan mereka dapat menjadi subjek pertikaian. Dalam banyak kasus, hukum dan adat memungkinkan mantan pemilik budak ini, orang yang membebaskan mereka, untuk menjadi ahli waris.

Terlepas dari ini, juga harus dicatat bahwa hak warisan ini bukanlah hal yang otomatis. Juga penting bahwa budak yang memperoleh kebebasan memiliki aset yang dapat diwariskan. Jika mereka meninggalkan aset seperti tanah atau properti lainnya, maka pemilik lama mereka mungkin berhak atas aset tersebut.

Warisan Kebebasan

Jadi, konsep “Freedom Inheritance” atau Warisan Kebebasan melibatkan gugatan hukum yang diangkat oleh orang yang telah memerdekakan budak ini atas warisan budak yang telah meninggal. Meskipun pandangan modern mungkin melihat ini sebagai hal yang merendahkan dan menguntungkan bagi pemilik lama, dalam konteks hukum dan budaya tempat praktik ini berlaku, itu mungkin dianggap sebagai bentuk kompensasi bagi orang yang telah memerdekakan budak.

Selain itu, berpotensi mempertahankan hubungan antara budak yang dibebaskan dan pemilik lama mereka, mungkin juga merupakan cara bagi pemilik lama untuk mempertahankan sebagian dari investasi ekonomi mereka dalam perbudakan.

Namun, penting juga untuk dicatat bahwa praktek ini tidak universal dan sangat bergantung pada hukum dan adat setempat. Selain itu, perlakuan terhadap mantan budak sering menjadi subjek kritik dan pertentangan, dan telah berubah seiring waktu dan tempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *