Ilmu

Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Merupakan Kewenangan yang Dimiliki oleh Siapa?

×

Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Merupakan Kewenangan yang Dimiliki oleh Siapa?

Sebarkan artikel ini

Pemilihan umum adalah salah satu pilar demokrasi yang memungkinkan masyarakat memilih para perwakilannya dalam pemerintahan. Namun, sering kali, perselisihan yang menyangkut hasil pemilihan umum menjadi sebuah problematika yang menguras energi dan waktu. Siapakah yang memiliki kewenangan dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum ini?

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Di Indonesia, kewenangan untuk memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum dipegang oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Fungsi ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24C ayat (1) yang mengamanatkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan memutus sengketa hasil pemilihan umum.

Prosedur Penyelesaian Perselisihan

Proses perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pihak yang merasa dirugikan oleh hasil pemilihan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke MK dalam jangka waktu 3×24 jam setelah pengumuman hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK kemudian akan memeriksa dan memutus permohonan sengketa tersebut dalam waktu paling lambat 14 hari sejak permohonan diterima. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

Kesimpulan

Proses pemilihan umum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk kemajuan demokrasi. Jika terjadi perselisihan, warga negara memiliki hak untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi. MK memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses ini memberikan jaminan hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *