Masyarakat merupakan pemegang tunggal kekuatan tertinggi dalam suatu negara apabila mereka mendapatkan cukup informasi dan pengetahuan. Oleh karenanya, mendapatkan pendidikan sangat penting dan seharusnya menjadi hak semua warga negara, sebuah prinsip yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Pendidikan dalam UUD 1945
Penekanan pada pentingnya pendidikan tercantum dalam UUD 1945. Pasal 31 UUD 1945 menjelaskan hak dan harapan setiap warga negara untuk mendapatkan akses yang merata terhadap pendidikan.
- Pasal 31 Ayat (1) menyatakan: “Setiap warga berhak mendapatkan pendidikan”.
- Pasal 31 Ayat (2) berbunyi: “Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dengan jaminan pemerintah untuk mencapai platfrom pendidikan dasar selama sekurang-kurangnya 9 tahun, pendidikan ini diatur dalam undang-undang”.
- Pasal 31 Ayat (3) mengungkapkan: “Pemerintah meyelenggarakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang diperatur dalam undang-undang”.
Poin-poin ini secara tegas menegaskan bahwa seorang warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan bahwa pemerintah harus menjamin akses tersebut.
Fungsi Pendidikan untuk Mendukung Masyarakat Indonesia
Pendidikan memiliki fungsi penting dalam proses pembentukan karakter warga negara yang baik. Dengan pendidikan, kemajuan suatu bangsa dapat dimungkinkan. Selain itu, pendidikan juga membantu warga negara untuk memahami hak dan kewajiban mereka, memanfaatkan hak-hak mereka sebaik-baiknya, serta memahami dan mematuhi undang-undang negara.
Pendidikan yang baik membantu membentuk warga negara yang lebih bertanggung jawab, yang dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan cara yang efektif dan berpengetahuan. Kualitas pendidikan berdampak langsung pada keberhasilan individu dan perkembangan masyarakat mereka.
Perlunya Pemerataan Pendidikan
Walaupun aturan tentang pendidikan sudah jelas dalam UUD 1945, penerapannya di lapangan masih belum sepenuhnya merata. Masih ada tantangan untuk memastikan semua orang, terutama mereka yang berada di daerah terpencil dan tidak mampu, mendapatkan akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.
Untuk memastikan penerapan pasal tentang pendidikan dalam UUD 1945, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya, mulai dari penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendidikan, peningkatan kualitas guru, dan pembiayaan pendidikan yang cukup, hingga penggunaan teknologi untuk memperluas jangkauan pendidikan.
Kesimpulan
Mendapatkan pendidikan merupakan bentuk aturan yang telah diatur dalam UUD 1945. Pendidikan adalah hak asasi manusia dan merupakan dasar untuk pertumbuhan dan perkembangan suatu bangsa. Penguatan dan peningkatan akses serta kualitas pendidikan di Indonesia harus menjadi prioritas, untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan berdaya saing. Mengingat pendidikan diatur dalam UUD, setiap individu berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib memfasilitasi terwujudnya hak tersebut.