Ilmu

Mengapa Beberapa Ketetapan MPR Saat Ini Masih Berlaku Sedangkan MPR Sudah Tidak Lagi Memiliki Kewenangan Untuk Membuat Ketetapan MPR?

×

Mengapa Beberapa Ketetapan MPR Saat Ini Masih Berlaku Sedangkan MPR Sudah Tidak Lagi Memiliki Kewenangan Untuk Membuat Ketetapan MPR?

Sebarkan artikel ini

Pemahaman tentang konstitusi dan lembaga-lembaga negara adalah hal yang perlu sebagai pengetahuan dasar bagi setiap warganegara. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah “Mengapa beberapa ketetapan MPR masih berlaku sedangkan MPR sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat ketetapan MPR?” Kita akan mencoba menjawab pertanyaan ini dalam artikel berikut.

Pemahaman Tentang MPR dan Ketetapan MPR

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami apa itu MPR dan ketetapan MPR. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tinggi negara yang berfungsi merumuskan dan menetapkan Undang-Undang Dasar atau perubahan Undang-Undang Dasar; juga memiliki wewenang untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Ketetapan MPR adalah produk hukum yang dihasilkan oleh MPR saat sidang tahunan. Setiap ketetapan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap mengikat.

Sejarah Kewenangan MPR Indonesia

Sejarah mencatat bahwa MPR memiliki kewenangan cukup besar dalam menyusun dan menetapkan kebijakan negara. Ini berlangsung hingga adanya amandemen UUD 1945 yang keempat pada tahun 2002. Melalui amandemen ini, kewenangan MPR untuk membuat Ketetapan MPR dipangkas dan diberikan pada DPR dan Presiden. Mulai saat itu, MPR hanya berwenang menetapkan UUD dan perubahannya.

Alasan Beberapa Ketetapan MPR Masih Berlaku

Meskipun MPR tidak lagi memiliki kewenangan membuat ketetapan baru, beberapa ketetapan MPR yang sudah ada sebelum amandemen UUD 1945 tetap berlaku. Ini karena, menurut Pasal 37 UUD 1945 hasil amandemen, setiap peraturan yang dibuat sebelum amandemen tetap berlaku sampai diganti atau dihapus oleh peraturan lain.

Jadi, ketetapan-ketetapan MPR yang sudah ada sebelum tahun 2002 masih berlaku karena belum ada peraturan lain yang menggantikan atau menghapusnya. Beberapa di antaranya bahkan dianggap masih relevan dan cocok dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh Indonesia saat ini.

Penutup

Jadi, walaupun saat ini MPR sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat ketetapan baru, tetapi beberapa ketetapan yang sudah ada sebelumnya masih berlaku karena belum ada peraturan lain yang menggantikan atau menghapusnya. Untuk makna lebih dalam tentang proses pengesahan dan pelaksanaan ketetapan MPR, sangat dianjurkan untuk mempelajarinya langsung dari sumber hukum dan konstitusi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *