Ilmu

Mengapa Khusus Pasal Mengenai Bentuk NKRI Tidak Dapat Dilakukan Perubahan?

×

Mengapa Khusus Pasal Mengenai Bentuk NKRI Tidak Dapat Dilakukan Perubahan?

Sebarkan artikel ini

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang digunakan oleh Indonesia, yang merupakan suatu bentuk negara kesatuan. Hal ini telah termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pertanyaannya adalah, mengapa pasal ini tidak dapat diubah? Ada beberapa alasan yang menjelaskan hal ini.

Historis dan Filosofis

Pada awal pembentukan negara, para pendiri bangsa sepakat bahwa Indonesia harus dibentuk sebagai negara kesatuan. Keputusan ini bukanlah tanpa alasan. Mengingat bahwa Indonesia adalah negara kepulauan dengan berbagai suku bangsa, bahasa, agama, serta budaya, bentuk negara kesatuan dipilih untuk mencegah perpecahan dan mempertahankan integritas bangsa dan negara.

Legal dan Konstitusional

Dari segi hukum, bentuk NKRI telah termaktub dalam Pasal 37 UUD 1945 yang menyatakan bahwa perubahan Pasal 1 dan Pasal 2 UUD 1945 tidak dapat diajukan dalam usul untuk amandemen. Pasal ini ditujukan untuk melindungi kedaulatan negara dan menjaga kelangsungan NKRI sebagai bentuk negara kesatuan. Sehingga, perubahan terhadap bentuk NKRI merupakan hal yang konstitusional tidak diperbolehkan.

Implikasi Politis dan Sosial

Perubahan terhadap bentuk NKRI dapat menimbulkan berbagai implikasi politis dan sosial. Salah satunya adalah potensi fragmentasi dan disintegrasi bangsa. Mengubah status dari negara kesatuan menjadi bentuk lain dapat menimbulkan perpecahan dan konflik antarwilayah atau antarsuku yang dapat mengancam stabilitas dan keutuhan negara.

Preservasi Identitas Bangsa

Bentuk NKRI juga merupakan bagian dari identitas sebagai bangsa Indonesia. Mengubahnya berarti mengubah salah satu elemen penting dalam identitas nasional yang dapat berdampak pada kesadaran dan rasa kebangsaan masyarakat.

Dengan demikian, alasan-alasan di atas menjelaskan mengapa secara khusus pasal mengenai bentuk NKRI dalam UUD 1945 tidak dapat dilakukan perubahan. Semua ini adalah untuk menjaga integritas, keutuhan, dan kelangsungan bangsa dan negara Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *