Sekolah

Mengapa Perppu Tidak Merupakan Objek Pengujian oleh Mahkamah Agung?

×

Mengapa Perppu Tidak Merupakan Objek Pengujian oleh Mahkamah Agung?

Sebarkan artikel ini

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan instrumen hukum yang cukup sering menjadi sorotan dan perdebatan di Indonesia. Pertanyaannya, mengapa Perppu tidak menjadi objek pengujian oleh Mahkamah Agung? Untuk memahami hal tersebut, kita harus memahami konstitusi dan mekanisme pengujian hukum di Indonesia.

Bagaimana Perppu Ditetapkan

Perppu adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam situasi darurat dan sangant penting, yang kemudian harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 22.

Mandat Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Mandat Mahkamah Agung dalam melakukan pengujian hukum yaitu terdapat dalam UUD 1945 Pasal 24B ayat (1) yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman meliputi satu kekuasaan dalam dunia persidangan pada semua tingkat yang berdasarkan undang-undang dipisahkan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan administrasi negara, dan lingkungan peradilan militer.

Objek Pengujian Mahkamah Agung

Namun, secara konstitusional, Mahkamah Agung tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengujian terhadap Perppu. Objek pengujian oleh Mahkamah Agung secara eksplisit hanya mencakup Undang-Undang terhadap UUD 1945 dan/atau peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Sebaliknya, kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap Perppu ada pada Mahkamah Konstitusi (MK). MK memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap Undang-Undang dan Perppu terhadap UUD 1945. Hal ini didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Jadi, kenapa Perppu tidak menjadi objek pengujian oleh Mahkamah Agung? Jawabannya adalah karena Mahkamah Agung secara konstitusional tidak memiliki wewenang untuk melakukannya. Wewenang itu ada pada Mahkamah Konstitusi. Bukan berarti tidak ada pengawasan terhadap Perppu, namun fungsi pengawasan dan pengujian hukum dipisahkan sesuai dengan mandat dan wewenang masing-masing institusi dalam sistem hukum Indonesia.

Jadi, jawabannya apa? Wewenang untuk melakukan pengujian terhadap Perppu adalah milik Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *