Talak atau perceraian dalam konteks pernikahan merupakan peristiwa yang mendalam dan sangant berat yang mungkin dialami seorang muslim. Meski dihalalkan, talak sebenarnya merupakan satu hal yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Pertanyaan utama yang mungkin muncul adalah, mengapa sesuatu yang dibenci oleh Allah diperbolehkan dalam agama-Nya?
Untuk memahaminya, kita harus memahami prinsip-prinsip agama dan konteks budaya dan sosial yang ada di sekitar konsep ini.
Talak Dihalalkan karena Necessitas
Dalam Islam, beberapa hal yang dianggap tidak disukai atau dibenci oleh Allah SWT tetapi tetap dihalalkan sebagai respons terhadap kebutuhan atau necessitas tertentu dalam masyarakat. Allah SWT adalah Yang Maha Pemurah dan Pengasih, dan prinsip-prinsip-Nya menunjukkan bahwa kompromi adalah mungkin dalam situasi dimana keharmonisan dan kesejahteraan sosial menjadi taruhan.
Talak adalah salah satu dari hal-hal tersebut. Dalam situasi dimana suatu pernikahan telah menjadi sumber ketidakbahagiaan, penindasan, atau berbagai bentuk ketidak-nyamanan bagi pasangan, opsi perceraian menjadi suatu necessitas. Allah SWT menciptakan manusia dengan harkat dan martabat, dan tidak ada yang berhak untuk merendahkan martabat tersebut. Dalam kondisi dimana martabat dan hak-hak tersebut terancam dalam suatu pernikahan, talak atau perceraian dapat menjadi jalan keluar dan oleh karena itu dihalalkan.
Talak adalah Pilihan Terakhir
Meski demikian, sekalipun talak dihalalkan, Islam mensyaratkan bahwa opsi ini hanya menjadi pilihan terakhir setelah berbagai cara lain untuk menyelesaikan masalah telah diupayakan. Pasangan harus berupaya sekuat tenaga untuk menyelamatkan pernikahan mereka, melalui mediasi maupun nasehat dari orang bijak. Contoh utama dalam hal ini adalah arahan Al-Qur’an Surah An-Nisa’ 35.
Talak Dibenci oleh Allah SWT
Mengapa, walaupun dihalalkan, talak tetap dibenci oleh Allah SWT? Alasannya adalah karena dampak negatifnya yang luas, baik bagi pasangan dan anak-anak mereka (jika ada), juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Perceraian dapat mengakibatkan trauma emosional, ketidakstabilan ekonomi, dan bahkan konflik komunal. Akibat negatif ini membuat Allah SWT ‘membenci’ talak.
Kepercayaan akan pembencian Allah SWT terhadap talak adalah berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW, dimana beliau mengatakan, “Dari semua hal yang dihalalkan, yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (Hadits Riwayat Abu Dawud)
Jadi, jawabannya apa? Walaupun talak adalah hal yang dihalalkan, itu tetap menjadi pilihan terakhir karena Allah SWT ‘membenci’ dampak yang ditimbulkannya. Konsep ini membuktikan betapa kompleks dan penuh pertimbangan agama Islam dalam melihat berbagai fenomena sosial dan merespon kepada necessitas manusia.