Dalam ajaran Islam, praktik menyucikan harta atau harta yang disucikan sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Salah satu bentuk praktik ini adalah dengan mengeluarkan sebagian harta dalam bentuk bahan makanan pokok, dan dikeluarkan oleh setiap individu Islam laki-laki dan perempuan, muda atau tua. Praktik ini disebut dengan Zakat Fitrah.
Apa Itu Zakat Fitrah?
Zakat Fitrah adalah bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, bebas, maupun hamba sahaya, dengan syarat mereka mampu memenuhinya. Zakat Fitrah berbeda dengan zakat maal (harta) yang biasanya dikenal sebagai salah satu dari lima rukun Islam.
Sejarah dan Latar Belakang Zakat Fitrah
Zakat Fitrah diperintahkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan pada hadits dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai suci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang sia-sia dan penghibur (HR. Bukhari dan Muslim).
Manfaat Zakat Fitrah
Zakat Fitrah mensucikan diri dari hal-hal yang sia-sia dan penghibur dalam berpuasa. Selain itu, zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial, yaitu untuk membantu mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, harta yang kita miliki tidak hanya bermanfaat bagi diri kita sendiri, tetapi juga bisa menjadi manfaat bagi orang lain.
Zakat Fitrah dalam Bentuk Bahan Makanan Pokok
Dalam praktiknya, zakat fitrah seringkali dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti gandum, kurma, kismis, dan sejenisnya. Hal ini sejalan dengan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri RA, bahwa mereka pada zaman Rasulullah SAW biasanya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk tersebut (HR. Bukhari).
Namun, perlu dipahami bahwa dalam konteks modern, banyak ulama yang membolehkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk yang paling sering digunakan dan paling dibutuhkan oleh masyarakat, misalnya beras atau uang.
Dengan demikian, zakat fitrah adalah bentuk praktek penyucian harta dalam Islam yang sangat penting dan memiliki manfaat yang luas. Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua, diwajibkan untuk melaksanakannya.