Ilmu

Mengeluarkan Zakat Fitrah Sesudah Terbenamnya Matahari pada Hari Raya, Hukumnya?

×

Mengeluarkan Zakat Fitrah Sesudah Terbenamnya Matahari pada Hari Raya, Hukumnya?

Sebarkan artikel ini

Zakat Fitrah adalah sebuah ibadah yang sangat penting di bulan Ramadhan dan pada Hari Raya Idul Fitri. Secara garis besar, zakat fitrah menjadi penutup ibadah puasa di bulan Ramadhan dan sekaligus menjadi alat yang dapat membersihkan harta kita. Zakat ini memiliki waktu pemberian yang sangat spesifik yaitu sebelum sholat Idul Fitri dan ada beberapa pandangan mengenai hukum memberikan zakat setelah waktu yang ditentukan. Artikel ini akan membahas hukum dari mengeluarkan zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada Hari Raya.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu memberikan, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka atau budak. Zakat fitrah diharuskan dikeluarkan oleh setiap individu atau kepala keluarga untuk dirinya dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Waktu yang ditentukan untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan, terhitung sejak terlihatnya hilal hingga sebelum waktu sholat Idul Fitri. Idealnya, zakat fitrah dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri agar dapat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan tepat pada hari raya.

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Terbenamnya Matahari pada Hari Raya

Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama), mengeluarkan zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada hari raya hukumnya adalah makruh. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibn ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan umatnya untuk membayar zakat fitrah sebelum keluar untuk sholat Idul Fitri.

Namun, jika seseorang belum sempat memberikan zakat fitrahnya sebelum waktu yang ditentukan yaitu sebelum terbenamnya matahari pada hari raya, maka dia masih diperbolehkan untuk membayarnya setelah waktu tersebut. Meski demikian, zakat fitrah yang diberikan setelah waktu tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

Kesimpulan

Meskipun idealnya zakat fitrah dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri, jika seseorang tidak dapat melakukannya dalam waktu tersebut, dia masih dapat mengeluarkannya setelahnya meskipun hal itu dianggap makruh oleh jumhur ulama. Penting untuk diingat bahwa tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk meringankan beban mereka yang kurang mampu dan bertujuan untuk menyucikan harta, maka itulah yang harus selalu menjadi prioritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *