Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting dan harus dilakukan oleh setiap Muslim. Shalat menjadi ibadah yang rutin dilakukan lima kali sehari mulai dari Shalat Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Namun, pada beberapa kondisi tertentu, terdapat beberapa peluang untuk menggabungkan beberapa shalat, seperti shalat Dzuhur dan Ashar. Artikel ini akan membahas tentang hukum dan cara menggabungkan shalat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur.
Dasar hukum dari menggabungkan shalat Dzuhur dan Ashar berada pada hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW melakukan jamak (penggabungan) shalat dzuhur dan ashar tanpa berada dalam kondisi safar (perjalanan) dan tanpa adanya hujan. Hal tersebut berdasarkan hadis riwayat Muslim dari Ibnu Abbas RA.
Dalam melakukan penggabungan shalat tersebut, ada dua cara yang bisa ditempuh, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir. Jamak taqdim adalah melakukan shalat Ashar di waktu Dzuhur, sedangkan jamak takhir adalah melakukan shalat Dzuhur di waktu Ashar. Dalam konteks artikel ini, kita akan membahas jamak taqdim, yaitu melakukan shalat Ashar di waktu Dzuhur.
Cara melakukan jamak taqdim adalah sebagai berikut: Pertama, lakukan shalat Dzuhur seperti biasa dengan 4 rakaat. Kemudian, tanpa beranjak dari tempat shalat, niatkan untuk melakukan shalat Ashar dan lakukan 4 rakaat shalat Ashar seperti biasa. Jadi, dengan cara tersebut, kita telah melakukan penggabungan shalat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur.
Namun, perlu ditekankan bahwa menggabungkan shalat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur tidak boleh dilakukan secara terus menerus tanpa alasan yang jelas. Sebaiknya, penggabungan shalat ini hanya dilakukan dalam keadaan darurat atau kondisi tertentu, seperti dalam perjalanan, sakit, atau kondisi lain yang mencegah untuk shalat tepat waktu.
Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 4 Tahun 2010, menggabungkan shalat Dzuhur dan Ashar (jamak taqdim) atau sebaliknya hanya boleh dilakukan dalam situasi yang mendesak dan tidak bisa dilakukan setiap hari. Maka sebelum memutuskan untuk menggabungkan shalat, sebaiknya dipahami dulu tujuan dan hikmah dibalik aturan tersebut.
Jadi, jawabannya apa? Menggabungkan shalat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, tetapi hanya dilakukan dalam keadaan tertentu dan tidak disarankan untuk dilakukan secara terus menerus. Setiap Muslim harus selalu berusaha untuk menjalankan shalat di waktu yang telah ditentukan kecuali dalam kondisi-kondisi yang memang memungkinkan untuk menggabungkan shalat.