Diskusi

Mengqashar Shalat Saat Dalam Keadaan Musafir: Hukumnya

×

Mengqashar Shalat Saat Dalam Keadaan Musafir: Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Shalat adalah ibadah penting yang harus dilakukan oleh setiap Muslim, baik mereka berada di rumah maupun sedang dalam perjalanan. Salah satu kemudahan yang diberikan Islam adalah memperpendek (mengqashar) dan menyatukan (jama’) shalat ketika berada dalam status musafir atau sedang bepergian. Artikel ini akan membahas tentang hukum mengqashar shalat saat dalam keadaan musafir.

Ketika kita berbicara tentang musafir dalam konteks Islam, kita merujuk pada seseorang yang bepergian dalam jarak tertentu, yaitu lebih dari dua marhalah (sekitar 88-90 kilometer). Jika seorang musafir menetap kurang dari 4 hari di tempat tujuan, ia masih memiliki hukum sebagai musafir. Dalam keadaan ini, seorang musafir berhak untuk memanfaatkan beberapa keringanan dalam ibadah, termasuk mengqashar shalat.

Mengqashar berarti memendekkan shalat, atau melakukan shalat yang seharusnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Shalat yang dapat diqashar adalah shalat yang terdiri dari 4 rakaat, yaitu Shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya.

Dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 101, Allah SWT berfirman, “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah ada dosa bagimu memendekkan shalatmu…”. Maka dari ini, hukum mengqashar shalat saat dalam keadaan musafir adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa mengqashar shalat bukan berarti mengabaikan kewajiban shalat. Harus tentu bahwa mengqashar shalat tidak akan mengurangi pahala shalat kita, asalkan niat dan tata caranya benar.

Jadi, jika anda adalah seorang musafir, dan berada dalam kondisi tertentu seperti yang telah dijelaskan di atas, maka diharapkan untuk mengqashar shalat. Adanya keringanan ini mencerminkan banyaknya kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya, memberi keringanan dalam menjalankan ibadah yang tidak membebani.

Jadi, jawabannya apa?

Menurut hukum Islam, mengqashar shalat saat dalam keadaan musafir adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Namun, ini hanya berlaku jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti jarak perjalanan dan durasi penempatan di lokasi tujuan. Meski demikian, mengqashar shalat tidak berarti mengurangi nilai ibadah kita di hadapan Allah SWT. Dengan kata lain, ini adalah salah satu bentuk kemudahan yang diberikan agama Islam kepada umatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *