Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement adalah sebuah kontrak legal yang dirancang dan disepakati oleh kedua belah pihak sebelum mereka menikah. Tujuan utama dari perjanjian tersebut adalah untuk merencanakan pembagian harta atau aset jika terjadi perceraian. Meski ini merupakan topik yang kerap kali menimbulkan perdebatan, banyak pasangan yang mengambil keputusan untuk membuat perjanjian ini sebagai langkah antisipasi dan perlindungan harta.
Banyak pertanyaan muncul mengenai legitimasi perjanjian pranikah. Salah satunya, apakah perjanjian pranikah tersebut bisa dibatalkan bila dikaitkan dengan syarat sah perjanjian?
Pengertian Syarat Sah Perjanjian
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama kita harus memahami apa itu syarat sah perjanjian. Menurut KUH Perdata, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sebuah perjanjian bisa dinyatakan sah. Pertama, adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Kedua, kemampuan para pihak untuk membuat suatu perikatan. Ketiga, objek perjanjian harus jelas dan pasti. Keempat, perjanjian harus memiliki sebab yang halal dan tidak bertentangan dengan hukum, moral, dan ketertiban umum.
Batalnya Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah bisa dibatalkan jika syarat-syarat sah perjanjian di atas tidak dipenuhi. Misalnya, jika terjadi paksaan atau penipuan saat penandatanganan perjanjian, atau jika perjanjian dibuat dengan niatan untuk melakukan hal yang melanggar hukum atau moral. Selain itu, objek dari perjanjian pranikah (yaitu pembagian harta) harus diatur secara jelas dan pasti. Jika tidak, perjanjian tersebut bisa dinyatakan tidak sah.
Matinya satu pihak juga bisa menjadi alasan pembatalan perjanjian pranikah. Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam kasus seperti ini, hukum yang berlaku di negara masing-masing dan apakah ada klausul suksesi dalam perjanjian akan mempengaruhi keputusan akhir.
Kesimpulan
Jadi, perjanjian pranikah bisa dibatalkan jika tidak memenuhi syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana yang diatur oleh hukum. Namun, setiap kasus memiliki keadaan dan konteksnya sendiri-sendiri sehingga keputusan akhir tergantung pada situasi yang ada.
Jadi, jawabannya apa?
Ya, perjanjian pranikah bisa dibatalkan jika terdapat pelanggaran pada syarat-syarat sah perjanjian yang telah ditetapkan oleh hukum. Bukti, alasan, dan konteks sangat mempengaruhi dalam pembatalan perjanjian pranikah. Untuk itu, sebaiknya perjanjian pranikah dibuat dengan teliti, kejelasan, dan kesepakatan bersama.