Prof. Dr. Haji Abdul Malik Karim Amrullah, atau lebih dikenal dengan nama Hamka, adalah seorang ulama, filosof, dan pengarang besar Indonesia yang telah melahirkan banyak karya tulis, terutama dalam bidang ilmu agama Islam. Salah satu pendapatnya yang cukup dikenal adalah mengenai masuknya Islam ke Nusantara, yang menurutnya terjadi pada abad ke-7 Masehi atau abad pertama Hijriyah. Pendapat ini cukup berbeda dengan sebagian besar pakar yang setuju bahwa Islam masuk ke Nusantara lebih jauh yaitu sekitar abad ke-13 atau ke-14 Masehi.
Adapun hal yang mendasari pendapat Hamka ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
Faktor Perdagangan
Hamka berpendapat bahwa para pedagang Arab adalah pelopor pertama dalam membawa Islam ke Nusantara. Kehadiran pedagang Arab di Nusantara diakui telah berlangsung sejak abad ke-7 Masehi, yang sekaligus dimulainya penyebaran agama Islam. Mereka tidak hanya melakukan perdagangan, tetapi juga berdakwah dan menyebarkan agama Islam.
Bukti Arkeologi dan Prasasti
Sebagai seorang sejarawan, Hamka juga menggunakan bukti arkeologi dan prasasti dalam menguatkan pendapatnya. Beberapa bukti tersebut seperti prasasti kuno dan artefak yang berisi tulisan Arab adalah penunjuk bahwa keberadaan Islam di Nusantara telah ada sejak abad ke-7 tersebut.
Persamaan Budaya
Hamka juga menyebutkan bahwa adanya persamaan budaya antara orang-orang Arab dan masyarakat Nusantara juga menjadi tanda bahwa interaksi antara kedua belah pihak telah berlangsung sejak dini. Hal ini terbukti dari banyaknya adat istiadat, bahasa, dan tradisi masyarakat Nusantara yang memiliki kesamaan dengan budaya Arab.
Korelasi dengan Sejarah Islam Dunia
Hubungan antara peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah Islam dan perkembangan Islam di Nusantara juga menjadi pertimbangan Hamka. Dengan penyebaran Islam yang dimulai seiring dengan penaklukkan Muslim terhadap Persia dan Konstantinopel, beliau berpendapat bahwa penyebaran Islam juga sampai ke Nusantara pada periode yang sama.
Pendapat Hamka tersebut tentunya memiliki dasar pemikiran yang logis dan bukti-bukti konkret. Meskipun ada juga pendapat lain yang berbeda, pendapat Hamka tentang masuknya Islam ke Nusantara pada abad ke-7 Masehi layak untuk ditimbang dan dipertimbangkan.