Sosial

Menurut Imam Syafi’i, Ukuran Satu Nisab dari Pencurian Adalah Seperempat Dinar atau Setara dengan…

×

Menurut Imam Syafi’i, Ukuran Satu Nisab dari Pencurian Adalah Seperempat Dinar atau Setara dengan…

Sebarkan artikel ini

Menurut ajaran Islam, terdapat catatan-catatan hukum yang sangat rinci berkenaan dengan hukuman tindak pidana, termasuk pencurian. Salah satu patokan yang digunakan dalam menentukan hukuman tersebut adalah ukuran satu nisab. Menurut Imam Syafi’i, ukuran satu nisab pencurian adalah seperempat dinar. Tapi apa sebenarnya arti dari satu nisab dan bagaimana dampaknya dalam penentuan hukuman?

Nisab adalah terminologi yang sering ditemui dalam fiqh Islam. Nisab adalah batasan minimum (threshold) dari jumlah harta yang dimiliki seseorang yang kemudian membuat harta tersebut wajib dizakati. Dalam konteks pencurian, nisab juga digunakan sebagai ambang batas untuk menentukan apakah pencurian tersebut layak mendapatkan hukuman had (hukuman yang sudah ditentukan oleh syariah Islam).

Imam Syafi’i, salah satu pemuka fikih besar dalam Islam, menjelaskan bahwa batas nisab pencurian adalah seperempat dinar. Jika dilemparkan dalam kalkulator nilai emas saat ini, seperempat dinar setara dengan sekitar 0.945 gram emas. Dengan kata lain, jika seseorang mencuri harta dengan nilai setara atau lebih dari 0.945 gram emas, maka orang tersebut sudah memenuhi batas nisab dan layak mendapatkan hukuman had.

Nilai ini tentu menjadi acuan penting dalam penerapan hukuman pencurian dalam hukum Islam. Dengan adanya batas nisab, maka akan ada kriteria yang jelas dan objektif dalam menentukan hukuman. Seperti apa hukuman yang ditetapkan, tentunya hal tersebut mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam dan berbagai pertimbangan lainnya, termasuk pertimbangan pemuka agama dan otoritas yang berwenang.

Pemahaman tentang nisab pencurian dalam ajaran Imam Syafi’i ini menjadi gambaran nyata tentang bagaimana Islam memberikan rincian yang sangat detail dan jelas dalam aspek hukumnya. Setiap detail tersebut bukan hanya menjadi acuan hukum, tetapi juga memberikan pesan moral dan nilai-nilai keadilan yang diusung oleh agama ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *