Islam merupakan agama yang mencakup aspek hukum, moral, dan perikehidupan sehari-hari. Salah satu bagian dari hukum Islam yaitu dalam bab hukum pidana dan takzir yang diatur dalam Kitab Kifayatul Akhyar, salah satunya adalah tentang hukuman pencurian. Apabila seseorang mencuri harta orang lain, maka ia akan mendapatkan hukuman. Namun, terdapat batas minimal pencurian yang dapat dihukum, yang dikenal dengan nisab. Dalam konteks ini, Imam Syafi’i memberikan penjelasan tentang ukuran satu nisab dari pencurian.
Imam Syafi’i, seorang ulama besar dalam mazhab Syafi’i, memiliki pendapat terkait ukuran nisab pencurian. Menurut beliau, ukuran satu nisab dari pencurian adalah seperempat dinar. Lalu, berapa sih nilai seperempat dinar tersebut jika dikonversikan ke dalam satuan mata uang modern?
Seperempat dinar atau setara dengan tiga dirham. Dinar adalah mata uang emas yang digunakan pada zaman Rasulullah SAW dan kaum Muslimin pada masa itu. Adapun dirham adalah mata uang perak. Mengapa seperempat dinar disetarakan dengan tiga dirham? Itu karena pada masa tersebut, 1 dinar emas setara dengan 12 dirham perak. Jadi, seperempat dinar (0.25 dinar) setara dengan tiga dirham.
Namun, jika kita ingin mengetahui nilai dari seperempat dinar atau tiga dirham dalam satuan mata uang modern seperti rupiah atau dolar, kita harus pandai-pandai mengonversinya. Biasanya, untuk menentukan nilai tersebut, kita merujuk pada harga emas dan perak di pasar dunia. Meskipun tidak tetap dan selalu berubah-ubah, nilai ini bisa menjadi patokan untuk menentukan nisab pencurian menurut pandangan Imam Syafi’i.
Jadi, jika Anda misalnya ingin mencari tahu nisab pencurian dalam rupiah, Anda perlu mengetahui harga emas dan perak terkini di pasar. Anda bisa mengambil nilai emas per gram, misalnya, kemudian dibagi 4 untuk mendapatkan nilai seperempat dinar. Sedangkan untuk tiga dirham, Anda bisa mengambil nilai perak per gram, lalu dikalikan tiga.
Satu hal yang perlu diingat adalah bahwa nilai nisab ini adalah batas minimal untuk pencurian yang bisa dihukum menurut hukum Islam. Artinya, jika seseorang mencuri barang dengan nilai di bawah nisab, maka dia tidak akan mendapatkan hukuman pencurian dalam hukum syariat, meski itu tetap merupakan perbuatan yang salah. Meskipun demikian, ini bukan berarti Islam mentolerir pencurian. Setiap perbuatan zalim tentu ditolak dalam ajaran agama ini.