Jean Bodin, seorang filsuf politik dan pengacara Perancis pada abad ke-16, mendefinisikan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi di dalam negara yang memiliki kebebasan dan kewenangan untuk merumuskan dan menerapkan hukum tanpa adanya intervensi dari kekuasaan lain. Bodin berargumen bahwa figure otoritatif atau lembaga yang memiliki kekuasaan ini memiliki otoritas tertinggi dan tidak bisa dipertanyakan atau dikontrol oleh pihak manapun. Kedaulatan menurut Bodin memiliki empat sifat pokok yang membedakannya dari jenis kekuasaan lainnya.
Salah satu sifat pokok dari kedaulatan menurut Bodin adalah asli. Istilah “asli” merujuk pada kenyataan bahwa kekuasaan suatu kedaulatan muncul dan berasal langsung dari rakyat atau negara itu sendiri dan bukan hasil dari peralihan, pewarisan, atau pemberian dari kekuasaan luar. Ini berarti, kekuasaan dalam kemaharajaan didasarkan pada prinsip kedaulatan, yaitu legitimasi atas kekuasaan tertinggi yang diterima oleh rakyat melalui proses demokrasi atau konstitusi yang ditetapkan.
Bodin melanjutkan dengan menjelaskan sifat lain dari kedaulatan yakni, tak terbatas, mutlak, dan tak bisa dibatalkan. Sebagai kekuasaan tertinggi, kedaulatan memiliki kekuasaan tak terbatas dan mutlak dalam memberlakukan dan menegakkan hukum di dalam wilayahnya. Tak ada batasan atau pembatas terhadap kekuasaan ini. Akhirnya, kedaulatan juga adalah suatu kekuasaan yang tak bisa dibatalkan. Ini berarti dalam suatu negara, kekuasaan dan otoritas kedaulatan bukan sesuatu yang bisa dihapus, ditiadakan atau diambil alih oleh pihak lain tanpa suatu proses yang sah berdasarkan hukum.
Menyimpulkan, Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, sebuah konsep yang mendefinisikan struktur dan organisasi sebuah negara dalam bentuk pemerintahan. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, diantaranya adalah asli yang memiliki arti kekuasaan yang berasal langsung dari rakyat atau negara itu sendiri.
Jadi, jawabannya apa? Kedaulatan, menurut Jean Bodin, adalah sebuah kekuasaan absolut, tak terbatas, tak bisa dibatalkan dan asli yang memegang kontrol tertinggi untuk menentukan dan menegakkan hukum dalam suatu negara.