Mengingat kepentingan penting negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, penting untuk memahami konsep kedaulatan sebagai landasan utama dari berfungsinya suatu negara. Seorang filsuf kenamaan, Jean Bodin, memberikan pandangan-pandangannya pada konsep ini dengan pengartian yang spesifik dan detail.
Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang ada dalam negara. Ia percaya bahwa kedaulatan adalah otak dari sebuah negara, yang tidak hanya memiliki kemampuan untuk menciptakan hukum, tetapi juga dapat melakukan segalanya untuk melindungi dan mempromosikan kepentingan penduduknya. Dengan kata lain, kedaulatan adalah perwujudan hak prerogatif dari sebuah negara yang tidak dapat ditransfer dan tidak dapat dibatalkan oleh kekuatan manapun.
Kedaulatan memiliki empat sifat pokok yang menjadi tiang penyangga utama konsep ini; Absolut, Asli, Tunggal dan Permanen. Dalam konteks artikel ini, kita akan fokus pada sifat kedaulatan yang disebut ‘Asli’.
Sifat asli kedaulatan merujuk pada premis bahwa kedaulatan berasal dari dalam negara itu sendiri, bukan dari sumber eksternal. Kekuasaan itu melekat pada negara itu sendiri, tidak dipengaruhi atau ditarik oleh entitas atau kebangkitan lain. Negara memiliki kebebasan untuk menjalankan urusan internalnya tanpa intervensi. Sehingga negara memiliki kekuasaan mutlak untuk mengatur dirinya sendiri, baik itu dalam pembuatan hukum atau kebijakan.
Bodin berpendapat bahwa sifat-sifat ini membantu mengamankan otonomi negara dan melindungi hak-hak warganya. Dia percaya bahwa pengakuan terhadap sifat pokok kedaulatan ini diperlukan untuk memahami secara penuh apa arti kedaulatan bagi sebuah negara.
Mengapa ini penting? Menurut Bodin, hal ini penting karena memahami sifat pokok kedaulatan berarti memahami bagaimana suatu negara berfungsi. Ini bukan hanya tentang pembuatan hukum, tetapi juga tentang bagaimana negara tersebut menjaga kesejahteraan rakyatnya.
Jadi, jawabannya apa? Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, yang memiliki sifat pokok, termasuk sifat ‘Asli’ yang berarti bahwa kekuasaan tersebut melekat pada negara, bukan memengaruhi atau ditarik oleh pihak lain.