John Locke, sebagai figur sentral dalam pemikiran liberal klasik, memiliki pandangan yang sangat jelas tentang bagaimana kekuasaan dan otoritas politik harus terdistribusi dalam masyarakat setiap negara. Ketika berbicara tentang hubungan internasional dan menjalin hubungan dengan pihak luar negeri, Locke berpandangan bahwa kekuasaan semacam itu harus menjadi bagian integral dari pemerintah eksekutif.
Kehidupan dan Falsafah Locke
John Locke (1632–1704) adalah seorang filsuf berkebangsaan Inggris yang populer dengan teori tentang hak asasi manusia dan pembagiannya yang mendefinisikan hak milik pribadi, hak kebebasan dan hak kehidupan. Teori “kontrak sosial”nya merupakan dasar bagi banyak pemerintahan yang berlangsung sampai saat ini dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan, memberikan suara mereka dalam hal “kekuasaan politik.”
Kekuasaan Eksekutif dan Hubungan Luar Negeri
Locke berpendapat bahwa kekuasaan untuk menjalin dan melaksanakan hubungan luar negeri adalah kekuasaan yang jatuh ke dalam sempalan dari apa yang ia sebut “kekuasaan eksekutif.” Dalam “Treatise Kedua tentang Pemerintahan Sipil,” Locke menulis, “kekuasaan eksekutif sedang dalam negara perdamaian adalah kekuasaan untuk menerapkan hukum dan menghukum pelanggaran hukum. Sedangkan kekuasaan federatif adalah untuk menjaga dan mengatur semua hal yang berkaitan dengan keamanan dan kepentingan publik dari masyarakat dengan semua orang yang tidak termasuk dalam masyarakat tersebut (Locke, 1690).”
Sementara “kekuasaan legislative” adalah kekuasaan yang ada pada rakyat, melalui perwakilan mereka, untuk menciptakan dan merubah hukum, “kekuasaan eksekutif” adalah kekuasaan untuk melaksanakan hukum dan menjalankan affaires negara, termasuk hubungan luar negeri. “Kekuasaan federatif”, menurut Locke, adalah bagian integral dari kekuasaan eksekutif, memberikan otoritas kepada pemerintah untuk melakukan hal yang perlu untuk menjaga keamanan dan kepentingan publik dari masyarakat dalam hubungan internasional.
Hal ini membuktikan bahwa menurut Locke, kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri adalah kuasa eksekutif yang olehnya negara mempertahankan dan melakukan pertukaran dan negosiasi dengan pihak lain atau negara lain.
Kesimpulan
Menurut pandangan Locke, pengurusan hubungan luar negeri bukanlah prerogatif dari satu individu atau lembaga politik tertentu. Sebaliknya, ini adalah bagian integral dari kekuasaan eksekutif yang harus digunakan untuk kepentingan dan tujuan masyarakat seluruhnya. Ini menunjukkan pandangan demokratis Locke tentang sistem politik dan berfungsi sebagai pengingat penting tentang pentingnya checks and balances, dan partisipasi publik dalam proses politik.