Diskusi

Menurut John Locke, Kekuasaan untuk Melaksanakan Undang-undang, Termasuk Kekuasaan untuk Mengadili Setiap Pelanggaran terhadap Undang-undang adalah Kekuasaan

×

Menurut John Locke, Kekuasaan untuk Melaksanakan Undang-undang, Termasuk Kekuasaan untuk Mengadili Setiap Pelanggaran terhadap Undang-undang adalah Kekuasaan

Sebarkan artikel ini

John Locke, seorang filsuf politik yang berpengaruh dari abad ke-17, memiliki pandangan yang sangat berharga tentang peran pemerintah dan hak asasi manusia. Salah satu ide utamanya adalah konsep kekuasaan pemerintah dalam melaksanakan dan mengadili undang-undang.

Menurut Locke, ada tiga jenis kekuasaan penting dalam masyarakat yakni legislatif, eksekutif dan federatif. Kekuasaan legislatif bertanggung jawab untuk membuat dan menetapkan undang-undang. Sedangkan kekuasaan eksekutif melaksanakan undang-undang atau menjalankan hukum sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Kemudian, kekuasaan federatif bertugas menjaga keamanan negara dari agresi dan serangan dari luar.

Namun, Locke lebih meluaskan pemahaman tentang kekuasaan eksekutif. Menurutnya, kekuasaan eksekutif termasuk hak untuk menjalankan undang-undang dan juga hak untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang. Dalam hal ini, Locke melihat eksekusi dan penegakan hukum sebagai jantung dari kekuasaan ini.

Bagi Locke, kekuasaan eksekutif harus digunakan untuk memastikan bahwa setiap individu mematuhi undang-undang yang ada. Dengan kata lain, kekuasaan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Apabila terjadi pelanggaran terhadap undang-undang, kekuasaan eksekutif memiliki kewenangan untuk menghukum pelanggar tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, Locke juga menekankan pentingnya pembatasan terhadap kekuasaan eksekutif ini. Ia percaya bahwa kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan mengadili pelanggaran tidak boleh disalahgunakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, Ia menyarankan adanya sistem checks and balances atau sistem saling pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak pemerintah.

Secara keseluruhan, pandangan Locke pada kekuasaan eksekutif menunjukkan bahwa ia melihat perlunya penegakan hukum yang kuat untuk menjaga kestabilan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Namun, ia juga memandang perlunya batasan pada kekuasaan ini untuk mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *