Ijtihad adalah kegiatan merumuskan hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, serta melalui interpretasi personal dan penarikan kesimpulan. Yang sangat penting untuk dipahami adalah bahwa ijtihad bukanlah aktivitas arbitrer; melainkan sebuah proses intelektual ketat yang dilakukan oleh orang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang syariat Islam. Menurut Muhammad Abdul Wahab, sebuah gagasan yang dipeluk kuat oleh banyak kalangan, pintu ijtihad – proses penentuan hukum Islam berdasarkan penafsiran sendiri – tetap terbuka lebar.
Alasan Utama Terbukanya Pintu Ijtihad
Ada beberapa alasan mengapa Muhammad Abdul Wahab berpendapat bahwa pintu ijtihad masih tetap terbuka:
Perubahan Zaman dan Perkembangan Sosial
Hal pertama dan mungkin yang paling penting adalah bahwa manusia, masyarakat, dan keadaan berubah sepanjang waktu. Alasan ini menggarisbawahi pentingnya adaptasi syariat Islam kepada situasi dan perkembangan zaman. Hal ini berarti bahwa harus selalu ada ruang untuk penafsiran dan penyesuaian baru terhadap prinsip-prinsip agama, agar lebih relevan dan sesuai dengan konteks masyarakat saat ini.
Ketidakmampuan Textual Untuk Menjawab Semua Masalah
Walaupun Al-Qur’an dan Hadis adalah sumber utama hukum Islam, namun keduanya, secara tekstual, terbatas dan tidak dapat menjawab secara rinci setiap pertanyaan dan masalah yang muncul sepanjang zaman. Dalam hal ini, ijtihad memainkan peran penting untuk menjembatani gap ini, dan memberi ruang untuk penafsiran dan penentuan hukum yang bersifat inisiatif.
Keberagaman Pemikiran dan Interpretasi
Keberagaman pemahaman dan interpretasi hukum Islam oleh berbagai aliran dan kelompok pemikiran juga menjadi alasan penting mengapa pintu ijtihad harus tetap terbuka. Perbedaan pemahaman ini membutuhkan ruang fleksibilitas dalam menafsirkan hukum dan ayat suci. Dalam hal ini, ijtihad menawarkan peluang kepada ulama dan ahli hukum Islam untuk mengekspresikan pemahaman dan pandangan mereka terhadap syariat.
Kesimpulannya, Muhammad Abdul Wahab mengajukan argumen kuat yang menegaskan bahwa pintu ijtihad harus selalu terbuka. Hal ini penting bagi perkembangan dan relevansi hukum Islam dalam masyarakat dan zaman modern, dan juga sebagai sarana bagi para ulama dan ahli hukum Islam untuk terus mengkaji dan mengeksplorasi makna dan aplikasi syariat dalam berbagai konteks kehidupan sosial.