Diskusi

Menurut Permendikbud No. 82 Tahun 2015, Pencegahan dan Penanggulan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Dimaksudkan Untuk…?

×

Menurut Permendikbud No. 82 Tahun 2015, Pencegahan dan Penanggulan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Dimaksudkan Untuk…?

Sebarkan artikel ini

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan memungkinkan kepada peserta didik untuk belajar tanpa rasa takut atau cemas akan tindak kekerasan. Untuk lebih memahaminya, berikut ini rumusannya dalam beberapa poin.

Peraturan Menyeluruh Tentang Kekerasan dalam Pendidikan

Perlindungan terhadap peserta didik dan seluruh komponen di lingkungan pendidikan dari tindak kekerasan menjadi fokus utama peraturan ini. Setiap bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, seksual, bahkan psikologis, dilarang keras.

Mengatur Protokol Kerasan

Selain mengatur pencegahan, peraturan ini juga menetapkan mekanisme tindak lanjut ketika terjadi kekerasan. Institusi pendidikan diajak untuk memiliki protokol penanganan kekerasan, yakni bagaimana cara melaporkannya, siapa yang harus menjadi penanggung jawab, sampai pada tahapan pemulihan korban.

Memberikan Pembelajaran Mengenai Nilai-Nilai Hidup dan Hak Asasi Manusia

Pencegahan kekerasan juga seharusnya dilakukan melalui pendidikan karakter dan pemahaman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Permendikbud ini memberikan basis hukum bagi institusi pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan pengajaran terkait nilai-nilai hidup dan HAM.

Mengarusutamakan Pencegahan

“Lebih baik mencegah daripada mengobati” prinsip ini juga diterapkan dalam peraturan ini. Perlunya pencegahan tindak kekerasan ditekankan melalui edukasi dan sosialisasi, baik secara formal maupun informal.

Secara keseluruhan, Permendikbud No. 82 tahun 2015 berfokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan menghargai hak asasi setiap individu. Implementasi peraturan ini, tentunya, membutuhkan kerjasama dari semua pihak, termasuk peserta didik, pendidik, staf pendidikan, orang tua, serta masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *