Ilmu

Menurut Permenpan dan RB 38 tahun 2017 tentang Standar Jabatan ASN: Tiga Jenis Kompetensi yang Harus Dimiliki Setiap ASN dalam Pelaksanaan Tugas Jabatannya

×

Menurut Permenpan dan RB 38 tahun 2017 tentang Standar Jabatan ASN: Tiga Jenis Kompetensi yang Harus Dimiliki Setiap ASN dalam Pelaksanaan Tugas Jabatannya

Sebarkan artikel ini

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 38 tahun 2017 mengatur soal standar jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dokumen ini penting dalam struktur kepegawaian negara Indonesia, mengatur dimensi kompetensi yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan tugas jabatan ASN.

Menurut peraturan tersebut, setiap ASN diharuskan memiliki tiga jenis kompetensi yaitu:

1. Kompetensi Inti

Kompetensi Inti merujuk kepada seperangkat perilaku dan sikap yang harus ditunjukkan oleh seluruh ASN, tanpa melihat jabatan atau posisi mereka dalam struktur organisasi. Kompetensi Inti ini mencakup 4 hal yaitu:

  • Kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, Negara & Pemerintah
  • Pengabdian dan kepercayaan masyarakat
  • Tugas kedinasan
  • Senantiasa melakukan inovasi

Setiap ASN seharusnya mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang Pancasila, UUD 1945, Negara & Pemerintah dan selalu dibuktikan dengan tindakannya.

2. Kompetensi Peran (Role Competency)

Kompetensi Peran adalah kompetensi yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi dan peran suatu jabatan. Biasanya, Kompetensi Peran ini terdiri atas kompetensi manajerial / kepemimpinan (untuk pejabat pimpinan tinggi dan Pejabat Eselon di bawahnya), pelayanan publik, serta kompetensi teknis yang spesifik sesuai dengan bidang kerja jabatan.

3. Kompetensi Teknis

Kompetensi Teknis adalah kompetensi pengetahuan dan keterampilan teknis yang spesifik sesuai dengan bidang kerja jabatan yang bersangkutan. Kompetensi teknis ini, misalnya untuk jabatan seorang analis kebijakan maka ia harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan analisis kebijakan, menguasai metode dan teknik analisis data, dsb.

Ketiga jenis kompetensi ini harus dimiliki oleh setiap ASN sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya. Dengan memiliki kompetensi-kompetensi ini, diharapkan setiap ASN dapat melaksanakan tugas jabatannya dengan baik dan maksimal, sehingga tujuan dari pembentukan organisasi dapat tercapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *