Sekolah

Menurut UUD 1945 Dalam Hal Pemberian Amnesti oleh Kepala Negara, Presiden Meminta Pertimbangan Dari…

×

Menurut UUD 1945 Dalam Hal Pemberian Amnesti oleh Kepala Negara, Presiden Meminta Pertimbangan Dari…

Sebarkan artikel ini

Pemberian amnesti merupakan salah satu kewenangan yang ada pada tangan kepala negara. Di banyak negara, termasuk Indonesia, amnesti menjadi bagian tak terpisahkan dari konstitusi negara tersebut untuk menyeimbangkan kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Dalam hal ini, presiden sebagai kepala negara diberi kekuatan untuk mengampuni individu atau kelompok individu yang telah melanggar hukum. Namun, UUD 1945 Republik Indonesia menggariskan bahwa dalam memberikan amnesti, presiden tidak bertindak seorang diri. Sebelum mengeluarkan keputusan ini, konstitusi mengharuskan presiden untuk meminta pertimbangan.

Pasal 14 UUD 1945 menjelaskan proses tersebut dengan detail. Menurut ayat 2 dari pasal tersebut, “Dalam hal pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), presiden meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung”. Jadi, berdasarkan UUD 1945, presiden meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung sebelum mengambil keputusan akan pemberian amnesti.

Mahkamah Agung dalam konteks ini bertindak sebagai penasihat hukum bagi presiden dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas ini. Lembaga ini ditunjuk untuk memberikan pertimbangan dalam rangka menjamin bahwa keputusan presiden dapat dipertanggungjawabkan dalam ranah hukum. Demikianlah mekanisme pemberian amnesti dalam UUD 1945, demonstrasi akan pentingnya keseimbangan kekuasaan dalam sistem konstitusional Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *