Pemberian amnesti merupakan sebuah kewenangan yang diberikan kepada Presiden sebagai kepala negara di banyak sistem politik, termasuk di Indonesia. Hal ini ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu, ada unsur penting lainnya yang menjadi syarat dalam pemberian amnesti ini dan seringkali menjadi teka-teki dalam ujian atau pertanyaan sehari-hari, yaitu individu atau badan yang berhak memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberian amnesti. Dalam UUD 1945, disebutkan bahwa “Presiden meminta pertimbangan dari …”
Mahkamah Agung
Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah Mahkamah Agung. Menurut Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, “Dalam hal pemberian amnesti dan abolisi, Presiden meminta pertimbangan kepada Mahkamah Agung”. Dalam kaitan ini, Mahkamah Agung berperan dalam memberikan pertimbangan hukum yang objektif mengenai apakah seorang terpidana layak atau tidak diberi amnesti atau abolisi.
Amnesti dan abolisi sendiri adalah kewenangan yang dipegang oleh Presiden untuk mengampuni orang yang telah divonis bersalah oleh pengadilan. Namun, sebelum mengambil keputusan, Presiden perlu meminta pertimbangan Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa pemberian amnesti atau abolisi tersebut memenuhi norma hukum dan keadilan.
Prosedur Pemberian Amnesti
Pemberian amnesti tidaklah sembarangan, ada prosedurnya sendiri. Biasanya, permintaan amnesti ini diajukan oleh terpidana atau pihak yang berwenang. Setelah diajukan, permintaan ini lalu diproses dan ditinjau oleh Mahkamah Agung. Setelah itu, Mahkamah Agung akan memberikan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil tinjauannya.
Proses rekomendasi ini akan didasari oleh sejumlah pertimbangan, termasuk hukuman yang telah dijatuhkan, latar belakang pelaku, dan dampak dari kejahatan yang ada. Keputusan akhir mengenai apakah seorang terpidana layak menerima amnesti atau tidak sepenuhnya ada di tangan Presiden.
Pentingnya Pertimbangan Mahkamah Agung
Peran Mahkamah Agung sangat penting di sini karena membantu menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan keadilan hukum. Meskipun Presiden memiliki kewenangan dalam pemberian amnesti, namun dengan adanya pertimbangan dari Mahkamah Agung ini, maka diharapkan proses amnesti akan lebih obyektif dan berlandaskan pada hukum dan keadilan.
Pertimbangan Mahkamah Agung ini juga perlu untuk memastikan bahwa pemberian amnesti tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pribadi. Sesuai dengan prinsip negara hukum, setiap individu, termasuk Presiden, harus beroperasi dalam batas-batas hukum, dan tidak ada yang berada di atas hukum.
Demikian penjelasan mengenai pemberian amnesti oleh Presiden dan peran serta fungsi Mahkamah Agung dalam memberikan pertimbangan dalam proses tersebut seperti yang diatur dalam UUD 1945.