Budaya

Menyapu Muka dan Kedua Tangan Sampai Siku dengan Tanah Suci sebagai Pengganti Wudu atau Mandi

×

Menyapu Muka dan Kedua Tangan Sampai Siku dengan Tanah Suci sebagai Pengganti Wudu atau Mandi

Sebarkan artikel ini

Dalam agama Islam, setiap sholat dan beberapa aktivitas ibadah lainnya membutuhkan kondisi thaharah atau kebersihan jasmani dan rohani. Salah satu cara mencapai kondisi ini adalah melalui ritual wudu atau mandi. Namun, bagaimana jika situasi tidak memungkinkan untuk melakukannya? Adakah alternatif lainnya yang diperbolehkan?

Islam adalah agama yang sangat menghargai kemudahan dan kenyamanan umatnya. Alta’rib bin Sa’id, salah seorang ulama Islam, menjelaskan bahwa jika seorang Muslim tidak dapat menemukan air atau tak mampu menggunakannya untuk berwudu atau mandi, dia diperbolehkan untuk menyapu muka dan kedua tangan hingga siku dengan tanah suci sebagai pengganti wudu atau mandi. Buah pemikiran ini didasari oleh hadis nabi:

Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah Kami ditinggalkan tanpa suatu jalan keluar; jika salah satu di antara kalian tidak mendapatkan air maka hendaklah ia mengambil debu yang baik lalu hendaklah ia menyapu wajah dan tangannya.” (Hadits Riwayat Abu Dawud)

Proses ini disebut dengan Tayammum. Ayat Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa: 43 dan Al-Ma’idah: 6 juga menjelaskan mengenai hukum dan tata cara tayammum.

Tayammum dilakukan dengan menyentuh atau menepuk tangan pada permukaan tanah (bisa juga menggunakan debu atau batu), kemudian mengusapkan ke wajah dan tangan hingga siku. Tayammum juga bisa dilakukan untuk menggantikan mandi besar (junub) jika dalam keadaan darurat.

Namun, perlu diingat bahwa tayammum adalah alternatif darurat jika tidak ada air atau seseorang dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa menggunakan air. Jika air tersedia atau seseorang sudah mampu menggunakannya, maka tayammum tidak bisa dijadikan pengganti wudu atau mandi.

Islam mengizinkan umatnya melakukan tayammum bukan berarti mengurangi pentingnya air sebagai media utama dalam mendapatkan kebersihan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memahami dan menghormati kondisi dan situasi yang berbeda yang bisa dihadapi oleh umatnya.

Jadi, jawabannya apa? Meski menyapu muka dan kedua tangan sampai siku dengan tanah suci dapat menjadi alternatif menggantikan wudu atau mandi, pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama Islam. Jika semua syarat tersebut dipenuhi dan seseorang berada dalam keadaan darurat yang tidak memungkinkan untuk menggunakan air, maka tayammum diizinkan sebagai pengganti pelaksanaan wudu atau mandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *