Dalam membangun tatanan masyarakat yang tertib dan terlindungi, peran serta peraturan perundang-undangan sangat penting. Peraturan perundang-undangan bukan hanya sekadar aturan yang ditulis dan dijalankan, tetapi juga harus berorientasi pada tujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, penting untuk merujuk pada prinsip-prinsip tertentu saat merumuskan dan menerapkan peraturan hukum tersebut.
Asas Legalitas
Salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah asas legalitas. Ini berarti bahwa setiap aturan dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau individu harus berdasarkan pada hukum yang berlaku. Dengan asas ini, akan ada kepastian hukum dan ketertiban dalam masyarakat dapat terwujud.
Asas Keadilan sosial
Peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan sosial. Artinya, peraturan perundang-undangan harus dirancang dan diterapkan dengan cara yang adil, mempertimbangkan kesetaraan dan perlindungan seluruh anggota masyarakat, khususnya individu dan kelompok yang rentan atau kurang berdaya.
Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia
Asas lain yang dapat mewujudkan ketertiban dan perlindungan dalam masyarakat adalah asas perlindungan hak asasi manusia (HAM). Peraturan perundang-undangan harus dirancang untuk menghormati, melindungi, dan mempertahankan hak asasi manusia.
Asas Keterbukaan
Asas keterbukaan dalam peraturan perundang-undangan mengharuskan proses pembuatan dan penerapan hukum terbuka untuk diketahui oleh publik. Informasi ini harus tersedia dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Asas Partisipatif
Untuk memastikan peraturan tersebut relevan dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat, asas partisipatif harus diterapkan. Ini berarti masyarakat diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan dan peninjauan hukum.
Ketika peraturan perundang-undangan dibuat dan diterapkan dengan mengikuti asas-asas ini, maka hukum bisa mencapai tujuan utamanya untuk mewujudkan ketertiban dan memberikan perlindungan bagi setiap anggota masyarakat. Hal ini juga penting guna memastikan bahwa hukum bisa dirasa manfaatnya oleh seluruh anggota masyarakat, dan bukan menjadi alat penindasan bagi sekelompok orang tertentu.