Lembaga yang menjadi jawaban dari pertanyaan tersebut adalah “Komisi Pemberantasan Korupsi” (KPK), sebuah badan semi-yudisial Indonesia yang dibentuk melalui UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK secara khusus dan khusus berfungsi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Lembaga ini memiliki wewenang yang luas dan independen, mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan.
Sejarah dan Pembentukan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan sebagai respons terhadap isu korupsi yang besar dan merajalela di Indonesia. Peran dan fungsi KPK adalah untuk meningkatkan upaya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, seringkali di luar kapabilitas lembaga penegak hukum lainnya. KPK berdiri secara resmi pada 29 Desember 2002 setelah disahkan melalui UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran dan Tanggung Jawab KPK
KPK memiliki peran penting dalam melawan korupsi di Indonesia. Tanggung jawab KPK meliputi pencegahan, pendidikan, penelitian, pemberantasan, dan koordinasi.
Dalam hal pencegahan, KPK melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di berbagai sektor publik dan swasta, misalnya dengan melakukan penyuluhan atau workshop pada berbagai organisasi.
Untuk pendidikan, KPK melakukan pendidikan kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif korupsi serta upaya pencegahannya. KPK juga melakukan penelitian untuk lebih memahami dan memerangi fenomena korupsi di Indonesia.
Tanggung jawab pemberantasan korupsi dijalankan dengan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Sementara itu, KPK juga berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintahan dan lembaga penegak hukum lainnya, untuk mengawasi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kesimpulan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mitra kejaksaan yang didirikan pada tahun 2002. Lembaga ini bertujuan untuk memerangi segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk korupsi di Negara Indonesia. KPK bekerja melalui serangkaian peran dan aktivitas yang melibatkan pencegahan, pendidikan, penelitian, pemberantasan, dan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan lembaga penegak hukum lainnya.