Desentralisasi adalah sebuah sistem administrasi di mana kekuasaan, otoritas, atau fungsi yang pada mulanya terkumpul di pusat dialihkan atau dipindahkan ke daerah atau unit/subunit tertentu. Yang menjadi fokus utama dalam pengertian desentralisasi adalah transfer wewenang secara formal dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau lembaga yang sebanding.
Terdapat beberapa jenis desentralisasi, termasuk dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi. Masing-masing memberikan kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda kepada pemerintah daerah atau unit/sub-unit tersebut. Dalam konteks pertanyaan yang diberikan, model desentralisasi yang menitikberatkan pada pembagian kewenangan antara departemen pusat dengan pejabat pusat disebut dengan model Dekonsentrasi.
Dekonsentrasi adalah sistem desentralisasi di mana pejabat pusat mendistribusikan sebagian kewenangan kepada perwakilan pusat di daerah, tetapi masih berada di bawah pengawasan dan kontrol pusat. Artinya, pejabat daerah yang mewakili departemen pusat memang mendapatkan kewenangan tambahan, tetapi mereka masih bertanggung jawab langsung kepada departemen pusat dan harus mematuhi arahan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat. Inilah yang menjadi inti dari model Dekonsentrasi.
Model Dekonsentrasi ini terjadi ketika satu departemen atau agensi pemerintah memberikan bagian dari kewenangannya kepada cabang atau unit lain dalam organisasi yang sama. Sebagai contoh, Departemen Pendidikan bisa dekonsentrasi kewenangannya kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atau kepada Dinas Pendidikan di berbagai provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam konteks pemerintahan, dekonsentrasi biasanya digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas tugas dan fungsi pemerintahan, karena dengan dekonsentrasi, pejabat di tingkat daerah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan mengimplementasikan kebijakan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di masing-masing daerah.
Secara keseluruhan, model Dekonsentrasi dalam sistem desentralisasi mensyaratkan adanya peran serta pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, sekaligus memberikan ruang bagi departemen pusat untuk tetap memiliki kontrol dan pengawasan. Derajat otonomi yang diberikan kepada pejabat daerah dalam model ini tentu tidak sebesar dalam model delegasi atau devolusi, namun masih dapat memberikan sejumlah fleksibilitas dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal.