Diskusi

Nama Obat Penggugur Kandungan yang Dijual di Apotik dan Harganya

×

Nama Obat Penggugur Kandungan yang Dijual di Apotik dan Harganya

Sebarkan artikel ini

Obat penggugur kandungan biasanya diperuntukkan bagi wanita yang mengalami keguguran spontan atau atas alasan medis tertentu. Pemilihan dan penggunaan obat ini harus selalu berada dalam pengawasan ahli medis sebaiknya jangan pernah dilakukan sendiri tanpa petunjuk yang jelas dari ahli medis.

Penting diingat bahwa aborsi sendiri, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 75 dan 76 di Indonesia, dikategorikan ilegal kecuali dilakukan atas alasan kesehatan tertentu dan harus dalam supervisi medis. Oleh karena itu, artikel ini tidak mengarahkan atau mendukung tindakan aborsi illegal, melainkan memberikan informasi berdasar ketentuan hukum dan etika medis yang berlaku.

Berikut adalah beberapa obat yang biasanya digunakan untuk menangani keguguran ataupun oleh dokter dalam prosedur aborsi medis:

  1. Misoprostol

    Misoprostol dikenal sebagai obat yang efektif dalam merangsang kontraksi rahim. Obat ini biasanya diresepkan oleh dokter untuk menginduksi persalinan ataupun mengatasi keguguran. Misoprostol bisa didapatkan dengan merk dagang Cytotec di apotik. Obat ini dijual dengan harga sekitar Rp. 125.000 per butir.

  2. Mifepristone

    Mifepristone juga kerap digunakan dalam prosedur aborsi medis. Obat ini biasanya digunakan bersamaan dengan Misoprostol. Obat ini tidak biasa ditemui di apotik biasa, dan biasanya hanya tersedia di rumah sakit atau klinik khusus. Harga Mifepristone bervariasi tergantung pada dosis dan lokasi pembelian.

Jadi, jawabannya apa?

Jawabannya adalah, obat penggugur kandungan seperti Misoprostol dan Mifepristone bisa didapatkan di apotik atau fasilitas kesehatan tertentu, namun penggunaannya harus sesuai petunjuk dan dalam pengawasan medis. Selalu konsultasikan dengan dokter Anda sebelum memutuskan untuk menggunakan obat tersebut. Sangat penting untuk memperhatikan dan menghargai peraturan hukum dan etika medis yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *