Di era globalisasi ini, ideal konsep pemerintahan telah mengalami perubahan signifikan. Negara semakin diharapkan untuk bisa melakukan decentralisasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam konteks ini, negara bukan lagi menjadi satu-satunya penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik. Hal ini merupakan refleksi dari salah satu prinsip dari konsep (isi konsep).
Opsionalitas negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik ini masih menjadi perdebatan ilmiah yang hangat. Beberapa pakar berpendapat bahwa ini adalah cerminan prinsip pemerintahan modern yang dikenal sebagai konsep Good Governance
atau tata kelola pemerintahan yang baik.
Konsep Good Governance sendiri pada intinya memandang bahwa penyelesaian persoalan-persoalan masyarakat harus melibatkan semua elemen dan sektor yang ada di masyarakat. Tidak hanya negara, sektor swasta dan masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Hal ini sejalan dengan prinsip-partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kesetaraan, dan supremasi hukum dalam konsep Good Governance. Semua prinsip ini didesain untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih berorientasi pada kepentingan umum.
Oleh karena itu, negara tidak lagi berperan sebagai satu-satunya penyelenggara dalam pemerintahan dan pelayanan publik. Konsep Good Governance mengajarkan bahwa semuanya harus dilakukan secara berkolaborasi dan bersinergi dengan semua elemen yang ada, baik itu sektor swasta atau masyarakat sipil.
Dalam implementasinya, konsep Good Governance memang memerlukan komitmen yang kuat dari semua pihak yang terlibat. Namun, dengan penerapan prinsip-prinsip yang ada dalam konsep Good Governance, diharapkan dapat mencapai penyelesaian berbagai permasalahan yang ada di masyarakat dengan lebih efektif dan efisien.
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa konsep Good Governance memang mengubah paradigma lama bahwa negara adalah satu-satunya penyelenggara dalam pemerintahan dan pelayanan publik. Konsep ini mendorong terciptanya sinergi antara negara, swasta, dan masyarakat sipil dalam rangka mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan bagi semua orang.