Ilmu

Negara Indonesia Adalah Negara Hukum: Bunyi Pasal Tersebut Merupakan Pasal

×

Negara Indonesia Adalah Negara Hukum: Bunyi Pasal Tersebut Merupakan Pasal

Sebarkan artikel ini

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang menempati posisi strategis di antara dua benua dan dua lautan. Dalam konteks hukum, Indonesia dikenal sebagai negara hukum. Istilah “negara hukum” memiliki arti bahwa dalam menjalankan pemerintahan, setiap kebijakan, hukum dan tindakan yang dilakukan harus berdasarkan dan berorientasi pada hukum, bukan berdasarkan kekuasaan semata. Konsep ini lahir dari pemikiran bahwa penggunaan kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Konsep negara hukum ini sebenarnya tercantum secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), tepatnya dalam pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum”. Pasal ini membentuk landasan konstitusional bahwa negara Indonesia harus merujuk pada hukum dalam menjalankan peraturan dan kebijakan negara.

Menurut teori negara hukum, kebijakan dan peraturan harus disusun dengan cara yang jujur, transparan, dan adil. Mereka juga harus diterapkan secara konsisten dan imparatif, tanpa memandang kedudukan dan status seseorang. Dasar ini digunakan untuk menjamin bahwa setiap orang mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan adil.

Bunyi pasal tersebut bukan hanya terbatas pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945, tetapi juga mencakup serangkaian pasal lain yang mendukung penerapan negara hukum di Indonesia. Misalnya pasal 27 ayat (1) yang menjelaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini membuktikan bahwa konsep negara hukum diterapkan secara merata kepada setiap warga negara, tanpa terkecuali.

Dengan kata lain, Indonesia sebagai negara hukum harus menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia setiap warganya. Negara berfungsi sebagai penegak hukum dan beroperasi dalam kerangka hukum untuk mengendalikan kekuasaan, memastikan keadilan, dan melindungi hak dan kebebasan individu.

Jadi, mengacu pada konsep negara hukum, Indonesia bukan hanya beroperasi berdasarkan hukum, tetapi juga menghargai, melindungi, dan memajukan hak-hak dasar warganya. Fungsi ini secara eksplisit dinyatakan dalam berbagai pasal UUD 1945.

Jadi, jawabannya apa? Negara Indonesia adalah negara hukum yang beroperasi dalam kerangka hukum, di mana bunyi pasal tersebut sebenarnya adalah pasal dalam UUD 1945 yang mendukung konsep negara hukum. Pasal-pasal tersebut membentuk dasar berbagai aspek hukum dan peraturan di Indonesia, dan memastikan bahwa setiap warganya diberikan perlindungan hukum yang sama dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *