Sosial

Negara Indonesia Adalah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik. Hal Tersebut Tertuang dalam …

×

Negara Indonesia Adalah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik. Hal Tersebut Tertuang dalam …

Sebarkan artikel ini

Indonesia, tepatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah sebuah negara di Asia Tenggara yang terbentuk berdasarkan keputusan bersama yang diabadikan dalam konstitusi dan peraturan hukum nasional. Alasan utama mengapa Indonesia dianggap sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik adalah sejarahnya, struktur politik, dan hukum yang mengatur. Detail dan penjabaran dari hal tersebut terdapat dalam berbagai dokumen dan peraturan penting negara, termasuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Sejarah

Konstitusi pertama Indonesia diterapkan pada saat kemerdekaan pada tahun 1945 yakni UUD 1945 yang menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Setelah berbagai perubahan, reformasi, dan amandemen, Indonesia tetap mempertahankan bentuk negara ini hingga saat ini. Bentuk negara Indonesia merupakan bagian dari warisan sejarah bangsa yang melihat persatuan dan kesatuan sebagai pondasi utama dalam membangun bangsa dan negara.

Struktur Politik

Sebagai negara kesatuan, Indonesia dijalankan oleh satu pemerintahan pusat. Meskipun terdapat pemerintahan daerah, mereka beroperasi di bawah naungan dan arahan dari pemerintah pusat. Tidak ada ruang untuk bentuk semacam konfederasi atau federasi dalam sistem politik Indonesia. Semua kebijakan dan hukum diatur dan ditegakkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, sebagai republik, Indonesia merupakan negara yang memiliki kepala negara dan kepala pemerintahan adalah presiden. Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum yang diadakan setiap lima tahun sekali. Ini menegaskan penegasan bahwa Indonesia adalah negara republik yang berlandaskan demokrasi.

Hukum dan Konstitusi

Definisi formal dari Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik tertuang dalam hukum dan konstitusi negara, khususnya UUD 1945. Pasal 1 ayat 1 dan 2 UUD 1945, secara eksplisit menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang adil dan makmur. Bentuk negara Republik Indonesia ini, adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.

Oleh karenanya, hakikat bahwa “Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik” tertuang dalam konstitusi dan menjadi landasan hukum formal negara.

Dalam prakteknya, hukum dan konstitusi ini memberikan panduan bagi semua elemen bangsa dan negara dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan nasional. Dengan demikian, hukum dirumuskan dan diterapkan dengan mengacu pada status Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *