Pengertian “kebebasan beragama dan berkeyakinan” adalah salah satu norma universal yang telah diadopsi oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Hak untuk beribadah dan memeluk agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihan individu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia dan juga berbagai hukum dan peraturan terkait lainnya.
Hak Untuk Mengikuti Agama dan Kepercayaan Masing-Masing
Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Ini juga ditegaskan dalam Pasal 29 Ayat (2) yang secara spesifik menyebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Hal ini merefleksikan komitmen pemerintah Indonesia untuk mendukung hak asasi manusia dalam hal kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Jaminan ini Diberikan Kepada Siapa?
Jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan ini diberikan kepada semua warga negara Indonesia, tanpa memandang status sosial, ekonomi, etnis, ras, atau jenis kelamin. Hal ini berarti setiap individu memiliki kebebasan untuk memilih dan mengikuti agama atau kepercayaan yang mereka anggap paling sesuai dengan keyakinan pribadi mereka, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum.
Jaminan Pemerintah dan Perlindungan Hukum
Pemerintah Indonesia tidak hanya memberikan jaminan dalam bentuk pernyataan hukum, tetapi juga dalam praktiknya. Misalnya, dengan mengekspresikan komitmen terhadap prinsip-prinsip toleransi antaragama dan dengan bertindak tegas terhadap tindakan penganiayaan atau diskriminasi atas dasar agama atau kepercayaan.
Dengan kata lain, jaminan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing yang diberikan oleh pemerintah Indonesia sesuai undang-undang diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia. Ini sejalan dengan komitmen negara dalam memajukan dan melindungi hak asasi manusia, serta menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial.