Ilmu

Negara Mempunyai Hak untuk Memperoleh Kemerdekaan, Hal Ini Tercantum pada Apa?

×

Negara Mempunyai Hak untuk Memperoleh Kemerdekaan, Hal Ini Tercantum pada Apa?

Sebarkan artikel ini

Kemerdekaan adalah hak asasi mutlak bagi negara dan bangsa mana pun di dunia. Prinsip ini merupakan pilar utama dalam hukum internasional dan tercantum dalam beberapa perjanjian dan instrumen hukum internasional penting. Dokumen-dokumen ini meliputi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Deklarasi PBB tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-Negara dan Bangsa-Bangsa yang Dikolonisasi.

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa

Piagam PBB, yang merupakan landasan hukum dan moral bagi organisasi internasional terpenting di dunia ini mencakup berbagai aspek terkait dengan hak kemerdekaan suatu negara.

Pasal 1 Piagam PBB menegaskan bahwa tujuan PBB antara lain adalah “mengembangkan hubungan yang bersahabat antara bangsa-bangsa berdasarkan pada rasa hormat terhadap prinsip kesetaraan hak dan hak swatantra bangsa-bangsa” dan “mengambil langkah-langkah yang efektif secara kolektif untuk mencegah dan menghilangkan ancaman terhadap perdamaian, dan menekan tindakan agresi atau lainnya yang merumahkan perdamaian.”

Deklarasi PBB tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-Negara dan Bangsa-Bangsa yang Dikolonisasi

Deklarasi ini secara lebih eksplisit mencakup hak bagi negara-negara dan bangsa-bangsa untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dokumen ini dicapai oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1960 dan memiliki dampak yang signifikan pada gerakan dekolonisasi di abad ke-20.

Menurut Pasal 2 Deklarasi ini, “Semua bangsa memiliki hak tuk menentukan nasib sendiri; berdasarkan pada hak tersebut mereka bebas secara bebas menentukan status politik mereka serta mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka.”

Pasal 5 juga menuntut agar “Semua tindakan yang bertujuan memecah-pecah atau merusak persatuan dan integritas wilayah nasional beberapa bangsa adalah tidak sesuai dengan hukum PBB”.

Menariknya, Deklarasi ini tidak hanya mendukung hak negara-negara untuk meraih kemerdekaannya, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip bahwa proses dekolonisasi harus berlangsung tanpa adanya campur tangan dari negara-negara asing.

Dengan demikian, baik Piagam PBB maupun Deklarasi PBB, mengakui dan menegaskan prinsip dasar bahwa setiap negara mempunyai hak untuk memperoleh kemerdekaan. Pada saat yang sama, baik PBB serta komunitas internasional secara luas diharapkan untuk menghormati dan mendukung proses dekolonisasi yang damai dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *