Diskusi

Negara yang Berkedaulatan Rakyat Berdasarkan Atas Kerakyatan dan Permusyawaratan Perwakilan: Implementasi Pokok Pikiran Ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Ini Terdapat Dalam Bentuk

×

Negara yang Berkedaulatan Rakyat Berdasarkan Atas Kerakyatan dan Permusyawaratan Perwakilan: Implementasi Pokok Pikiran Ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Ini Terdapat Dalam Bentuk

Sebarkan artikel ini

Konstitusi suatu negara adalah hukum dasar yang mengatur bagaimana pemerintahan beroperasi. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) adalah hukum yang mengatur pengendalian negara. UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat – ide pokok yang memberi dasar kepada kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan sebagai mekanisme pengendalian pemerintahan.

Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI 1945 menulis, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar […]”. Dengan ini, kita dapat melihat bagaimana negara mengimplementasikan kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

Bentuk Implementasi

Implementasi pokok pikiran ini bisa dilihat dari berbagai aspek struktur pemerintahan:

  1. Pemilihan Umum: Langkah pertama dan utama dalam implementasi ini adalah melalui pemilihan umum. Pemilihan umum memberikan hak kepada rakyat untuk memilih perwakilan mereka di banyak tingkat pemerintahan – dari dewan perwakilan rakyat di tingkat nasional, gubernur di tingkat provinsi, hingga kepala desa di tingkat lokal.
  2. **Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):**Sistem Permusyawaratan perwakilan diwujudkan melalui DPR. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan memiliki wewenang untuk membuat undang-undang, anggaran, dan pengawasan atas eksekutif.
  3. Permusyawaratan Pemerintah: Di dalam pemerintahan, kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan diwujudkan melalui berbagai rapat dan diskusi antara lembaga-lembaga pemerintah. Ini mencakup pertemuan antara presiden dan menteri, antara DPR dan pemerintah, dan lainnya.
  4. Desentralisasi Pemerintahan: Desentralisasi atau otonomi daerah juga menjadi bentuk implementasi kedaulatan rakyat. Setiap daerah memiliki perwakilan pemerintah lokal yang dipilih oleh masyarakat setempat. Ini membantu mendekatkan pemerintah ke rakyat, memungkinkan penanganan isu lokal secara lebih efisien.
  5. Masyarakat dan Organisasi Sipil: Partisipasi aktif masyarakat dan organisasi sipil dalam proses demokrasi juga merupakan implementasi pokok pikiran ini. Masyarakat memiliki hak untuk menyatakan pendapat dan aktif dalam perumusan kebijakan melalui demonstrasi, petisi, organisasi sipil, dan partai politik.

Diplihara dan dijaga oleh setiap warga negara, kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan merupakan inti dari demokrasi dan pengejawantahan ide-ide yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Dengan ini, Indonesia memastikan keadilan sosial dan perdamaian abadi bagi segenap bangsa dan tumpah darahnya.

Jadi, jawabannya apa? Implementasi pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI 1945 terdapat dalam bentuk pemilihan umum, DPR, permusyawaratan pemerintah, desentralisasi pemerintahan, dan partisipasi aktif masyarakat dan organisasi sipil dalam proses demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *