Pada bulan Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa, yaitu menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal lain yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Namun, ada beberapa kondisi di mana seseorang dapat dikecualikan dari kewajiban puasa ini. Salah satunya adalah apabila seseorang berada dalam kondisi sakit atau lanjut usia yang menyebabkan mereka tidak mampu menjalankan puasa.
Dalam kasus seperti ini, agama Islam memberikan solusi dalam bentuk fidyah.
Fidyah: Pengganti Puasa
Fidyah dalam ajaran Islam adalah pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya karena alasan tertentu seperti sakit atau lanjut usia. Hukum fidyah diatur dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184:
“Dan bagi orang yang mampu menjalankannya (puasa) tetapi dengan kesukaran, diwajibkan baginya fidyah; yaitu memberi makan seorang miskin…“
Besaran Fidyah
Menurut madzhab Syafi’i, fidyah dijatuhkan sebanyak satu mud atau sekitar 675 gram makanan pokok yang lazim ditempat setempat, seperti beras atau gandum, atas setiap hari puasa yang tidak dapat dijalankan.
Sedangkan menurut madzhab Hanafi, fidyah ditetapkan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang terlewatkan, atau sekitar 1,6 kilogram makanan pokok.
Tentang Waktu Membayar Fidyah
Fidyah boleh dibayarkan selama bulan Ramadhan, atau bisa juga ditunaikan setelah bulan Ramadhan berakhir. Meski demikian, ada pendapat yang menekankan bahwa fidyah sebaiknya dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri supaya dapat bermanfaat bagi yang berhak menerimanya atau dapat dipergunakan pada Hari Raya Idul Fitri tersebut.
Kesimpulan
Orang yang sudah lanjut usia atau tidak kuat berpuasa memang dibolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka diharuskan untuk membayar fidyah sebagai ganti puasa mereka. Besaran fidyah dan waktu pembayarannya bisa bervariasi tergantung pada madzhab dan kondisi setempat. Namun, tujuannya tetap sama yakni sebagai bentuk pengganti ibadah serta membantu mereka yang membutuhkan.
Harap dicatat bahwa tulisan ini hanya bersifat informatif. Untuk penjelasan lebih lanjut atau jika Anda memiliki situasi khusus, Anda harus berkonsultasi dengan ahli agama atau seorang ulama yang terpercaya.