Zakat adalah pilar penting dalam Islam yang merupakan bentuk ibadah sosial yang direpresentasikan dalam bentuk pola pemberian kepada orang-orang yang membutuhkan. Umat Islam yang mampu secara finansial diwajibkan untuk membayar zakat sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang membutuhkan dan sebagai bentuk redistribusi kekayaan dalam masyarakat.
Orang yang berhak menerima zakat biasanya termasuk dalam delapan grup yang ditentukan oleh Al-Qur’an dalam Surah At-Taubah ayat 60. Kedelapan grup tersebut meliputi orang miskin, orang yang dalam keadaan tidak mampu, amil zakat, orang yang hatinya perlu dipersatukan, budak, orang yang berhutang, jihād fisabilillah (dalam perang yang direstui oleh Islam), dan ibnu sabil (yang sedang dalam perjalanan dan tidak mempunyai bekal). Oleh karena itu, orang yang berhutang untuk kebaikan keluarga atau umat Islam tentunya termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.
Seorang yang memiliki hutang karena melakukan sesuatu demi kebaikan keluarga atau umat Islam bisa jadi memiliki tanggungan yang berat dan tidak mampu membayar hutang tersebut. Dalam konteks ini, hutang yang dimaksud bukanlah hutang yang dipakai untuk kebutuhan pribadi yang tidak mendesak, melainkan hutang yang digunakan untuk tujuan kebaikan dan kemaslahatan banyak orang. Mereka bisa berhutang demi menyokong pendidikan anaknya, berhutang untuk membangun sebuah usaha yang akan memberikan lapangan pekerjaan bagi banyak orang, atau berhutang untuk membiayai proyek sosial yang bermanfaat bagi umat Islam.
Dalam hal ini, zakat berfungsi untuk mengurangi beban finansial mereka dan membantu mereka untuk melunasi hutangnya. Implementasi zakat ini memberikan harapan dan bantuan finansial kepada mereka yang berhutang demi kebaikan umat, yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada perkembangan dan stabilitas ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Namun, penting untuk diingat bahwa penerima zakat hendaknya dipilih dengan bijak dan adil. Selain itu, kepastian mengenai penggunaan hutang juga sangat penting demi menciptakan sistem zakat yang efektif dan efisien. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi bentuk ibadah, tetapi juga menjadi instrumen yang manfaatnya dapat dirasakan oleh individu dan masyarakat secara lebih luas.
Secara kesimpulan, sesuai dengan ajaran Islam, orang yang berhutang demi kebaikan keluarga atau umat Islam berhak menerima zakat. Pemberian zakat ini semoga dapat membantu mereka melunasi hutangnya dan terus melakukan kebaikan untuk dirinya, keluarganya dan masyarakat sekitarnya.