Ilmu

Orang yang Berprofesi Memberikan Jasa Hukum Berupa Konsultasi Hukum, Bantuan Hukum, Menjalankan Kuasa, Mewakili, Membela, Mendampingi dan Melakukan Tindakan Hukum Disebut Apa?

×

Orang yang Berprofesi Memberikan Jasa Hukum Berupa Konsultasi Hukum, Bantuan Hukum, Menjalankan Kuasa, Mewakili, Membela, Mendampingi dan Melakukan Tindakan Hukum Disebut Apa?

Sebarkan artikel ini

Orang yang berprofesi memberikan jasa hukum dalam berbagai bentuk seperti konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum adalah pekerjaan yang sangat penting dalam sistem hukum dunia. Mereka berperan sebagai jembatan antara individu atau organisasi dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Mereka biasanya disebut Pengacara atau Advokat.

Definisi Advokat

Advokat atau pengacara adalah seseorang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Advokat memiliki ruang lingkup pekerjaan yang sangat luas dan beragam, termasuk memberikan nasihat hukum (konsultasi), memberikan bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk dan atas nama kliennya.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di Indonesia, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini.

Tugas dan Tanggung Jawab Advokat

Tugas utama seorang advokat adalah untuk membela hak-hak dan kepentingan klien mereka. Advokat harus mampu memberikan nasihat hukum yang akurat dan membuat argumen yang meyakinkan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Advokat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kliennya memahami semua aspek kasus mereka, termasuk konsekuensi hukum dari berbagai tindakan yang mungkin diambil. Mereka juga harus memastikan bahwa kliennya diperlakukan secara adil dan merasa dihargai sepanjang proses hukum.

Bagaimana Menjadi Advokat?

Untuk menjadi advokat, seseorang biasanya harus menyelesaikan program pendidikan hukum di tingkat sarjana. Setelah itu, mereka harus lulus ujian bar yang diakui oleh negara atau wilayah tempat mereka ingin berpraktik.

Di Indonesia, setelah berhasil menyelesaikan pendidikan hukum S1, calon advokat harus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi profesi advokat, lalu lulus ujian profesi advokat.

Kesimpulan

Jadi, orang yang berprofesi memberikan jasa hukum seperti konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum, disebut sebagai advokat atau pengacara. Profesi ini sangat penting dalam sistem hukum, mengingat advokat memegang peran vital dalam melindungi hak dan kepentingan individu atau organisasi dalam berbagai masalah hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *