Seiring berjalannya waktu dan kemajuan sejarah Indonesia, muncul berbagai fase dalam perjalanan demokrasi dalam negara ini. Masa demokrasi terpimpin yang berlangsung dari tahun 1959 hingga 1965 adalah salah satu fase penting yang melahirkan berbagai organisasi dengan berbagai tujuan dan visi.
Pada masa demokrasi terpimpin ini, cita-cita proklamasi mendapatkan penegasan dan perlindungan lebih lanjut melalui Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini menekankan pentingnya kemerdekaan, persatuan, dan tujuan negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Organisasi yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945 pada masa demokrasi terpimpin dikenal dengan istilah “Organisasi Pancasila”. Istilah tersebut mengacu pada lima sila yang tertera dalam Pancasila, yaitu pedoman hidup bangsa Indonesia yang juga diterapkan dalam UUD 1945.
Organisasi Pancasila berusaha untuk mewujudkan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945 melalui berbagai cara, termasuk pendidikan, pelatihan, dan advokasi politik. Mereka berkomitmen pada ideologi Pancasila dan berusaha mewujudkannya melalui berbagai kegiatan dan program.
Mereka berperan penting dalam memperjuangkan keadilan sosial dan kesetaraan, serta berkontribusi dalam membentuk dan mempertahankan kosakata politik dan ideologis pasca-kemerdekaan Indonesia. Dengan demikian, masa demokrasi terpimpin dan Organisasi Pancasila berkontribusi substansial terhadap upaya pembangunan identitas nasional Indonesia.
Namun, penting untuk dicatat bahwa periode demokrasi terpimpin juga merupakan periode yang menimbulkan berbagai tantangan dan konflik. Meski demikian, selama periode ini, Organisasi Pancasila, dengan komitmen kuat mereka terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, berusaha mewujudkan cita-cita proklamasi dan mempengaruhi perkembangan politik dan sosial di Indonesia.