Pasca-kemerdekaan, Indonesia memasuki era demokrasi terpimpin yang berlangsung dari tahun 1959 hingga 1966. Fase ini dikenal dengan adanya intervensi pemerintah dalam berbagai aspek kehidupan, dengan tujuan utama untuk memperkuat stabilitas negara dan mengarahkan masyarakat terhadap kemajuan. Namun, dalam prosesnya, terdapat berbagai penyimpangan yang terjadi dari kerangka dasar yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945.
Salah satu penyimpangan yang paling menonjol pada era tersebut adalah penekanan terhadap hak-hak politik rakyat. Dalam kerangka UUD NRI Tahun 1945, setiap warga negara memiliki hak dan kebebasan untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik, termasuk memiliki suara dalam pemilihan umum. Namun, pada era demokrasi terpimpin, penyelenggaraan pemilihan umum tidak dijalankan secara bebas dan adil.
Mekanisme pemilihan umum yang seharusnya menjadi wadah bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasinya malah diubah menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan. Pemilihan umum lebih berfungsi untuk melegitimasi kekuasaan yang ada, bukan sebagai sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan arah pemerintahan. Ini tentunya sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi secara umum dan juga menyimpang dari apa yang telah diatur dalam UUD NRI tahun 1945.
Selain itu, praktik nepotisme dan korupsi juga dikenal luas selama era demokrasi terpimpin. Hal ini jauh dari nilai-nilai yang tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menghendaki pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, era demokrasi terpimpin menjadi catatan penting dalam sejarah Indonesia atas berbagai penyimpangan yang terjadi dari prinsip-prinsip dasar demokrasi dan aturan hukum yang seharusnya menjadi pijakan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Jadi, jawabannya apa? Era demokrasi terpimpin ini menjadi pelajaran berharga bagaimana sebuah negara harus senantiasa berpegang teguh pada konstitusi dan prinsip dasar kenegaraan. Setiap penyimpangan yang terjadi harus segera diidentifikasi dan diberi solusi yang tepat, agar ke adilan dan kesejahteraan yang diinginkan dapat benar-benar dicapai oleh seluruh lapisan masyarakat.