Ilmu

Pada Masa Diberlakukannya Politik Apartheid, Pemerintah Mengeluarkan Sebuah Undang-Undang Yang Melarang Bangsa Kulit Hitam Membeli Tanah di Luar Areal Pemukimannya. Undang-Undang Itu Disebut….

×

Pada Masa Diberlakukannya Politik Apartheid, Pemerintah Mengeluarkan Sebuah Undang-Undang Yang Melarang Bangsa Kulit Hitam Membeli Tanah di Luar Areal Pemukimannya. Undang-Undang Itu Disebut….

Sebarkan artikel ini

Rasisme dan segrega ras merupakan ciri paling mencolok dari masa apartheid di Afrika Selatan. Salah satu langkah paling kontroversial adalah pelaksanaan undang-undang yang melarang bangsa kulit hitam membeli tanah diluar area pemukiman mereka. Undang-undang kontroversial ini disebut dengan Undang-Undang Tanah 1913 atau “Natives’ Land Act”.

Undang-Undang Tanah 1913 utf min utidiaos ialahlah salah satu tonggak pertama dalam pembentukan kebijakan apartheid di Afrika Selatan. Undang-Undang ini secara resmi diberlakukan pada 19 Juni 1913.

Tujuan Undang-Undang Tanah 1913

Undang-undang ini didasarkan pada filosofi rasisme sistemik yang mengarah pada eksklusi berkelanjutan dan sistematis dari populasi berkulit hitam Afrika Selatan dari ekonomi tanah agraria. Undang-Undang Tanah 1913 efektif dalam memberikan 93% dari tanah Afrika Selatan kepada minoritas kulit putih, yang hanya membentuk 20% dari populasi, sementara hanya 7% tanah yang tersisa diberikan untuk 80% mayoritas populasi berkulit hitam.

Ini secara efektif membatasi bangsa kulit hitam untuk memiliki dan bekerja di lahan mereka sendiri, mendorong mereka menjadi tenaga kerja murah untuk ekonomi agraria dan industial yang dikuasai oleh minoritas kulit putih.

Dampak Undang-Undang Tanah 1913

Dampak dari undang-undang ini sangat mendalam dan masih bisa dirasakan hingga hari ini. Penghapusan hak atas tanah secara paksa dari populasi berkulit hitam menghasilkan tubuh manusia yang bermigrasi dan terus menerus mencari pekerjaan dalam ekonomi bawah tanah.

Tidak terdapat peluang ekonomi atau sosial bagi banyak warga berkulit hitam; mereka menjadi pekerja buruh kasar di pertanian, pertambangan, dan industri, tanpa hak melebihi status hamba, sistem pendidikan atau perawatan kesehatan yang memadai.

Kesimpulan

Undang-Undang Tanah 1913 adalah sebuah perwujudan brutal dari politik rasisme dan segregasi yang merupakan ciri khas dari apartheid. Meskipun apartheid telah berakhir, dampak undang-undang dan kebijakan rasialis ini masih terasa sampai hari ini, menunjukkan betapa dalamnya akar dan efek sistematis rasisme dan ketidakadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *