Pada awal abad ke-19, Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan dan administrasi saat berada di bawah kekuasaan Inggris. Pemimpin yang berperan penting dalam perubahan ini adalah Thomas Stamford Raffles. Pada masa pemerintahan Raffles, di Indonesia diberlakukan sistem sewa tanah kecuali di Batavia dan Priangan. Latar belakang pemberlakuan sistem ini, serta pengecualian di dua wilayah tersebut, akan dibahas dalam artikel ini.
Sistem Sewa Tanah di Masa Pemerintahan Raffles
Sistem sewa tanah diterapkan oleh Raffles sebagai alternatif dari sistem perpajakan yang dianggap tidak efisien dan dieksploitasi oleh kalangan pemerintahan. Dalam sistem baru ini, sistem landrente atau pajak tanah diubah menjadi sistem sewa tanah dalam bentuk tanah erfpacht atau sewa tanah dalam jangka panjang. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban pajak yang dikenakan kepada rakyat dan meningkatkan pendapatan bagi pemerintah kolonial. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat membantu mengendalikan eksploitasi tanah dan sumber daya alam oleh pihak swasta.
Dalam penerapan sistem sewa tanah ini, pemerintah mengklasifikasikan tanah menjadi beberapa kategori menurut jenis dan kegunaannya. Masing-masing kategori tersebut memiliki tarif sewa yang bervariasi dan diatur dalam peraturan yang dibuat oleh Raffles. Beberapa jenis tanah yang diberlakukan sewa antara lain tanah pertanian, tanah pemukiman, dan tanah industri. Oleh karena itu, pada masa pemerintahan Raffles, sewa tanah menjadi sumber pendapatan utama bagi pemerintah kolonial.
Pengecualian di Batavia dan Priangan
Meskipun sistem sewa tanah diimplementasikan di sebagian besar wilayah Indonesia, namun ada pengecualian di Batavia dan Priangan. Hal ini dikarenakan beberapa alasan yang berhubungan dengan sejarah dan konteks sosial dari kedua wilayah tersebut.
Batavia (kini Jakarta) merupakan pusat pemerintahan kolonial yang telah lama didirikan oleh Belanda sebelum kehadiran Inggris. Batavia dianggap sebagai kota yang sudah mapan dan memiliki infrastruktur yang baik. Karena itu, sistem sewa tanah dianggap tidak cocok diterapkan di kota yang sudah memiliki pengaturan tanah yang lebih matang. Selain itu, Batavia juga menjadi pusat perdagangan di Indonesia, sehingga perubahan sistem sewa tanah dianggap berisiko mengganggu stabilitas ekonomi di kawasan tersebut.
Sementara itu, Priangan merupakan wilayah yang memiliki kondisi sosial yang berbeda. Wilayah ini merupakan kawasan agraris dengan penduduk asli yang kuat dan berpengaruh, seperti para priyayi dan bangsawan Sunda. Pengecualian penerapan sistem sewa tanah di Priangan adalah sebagai bentuk pengakuan dan menghormati struktur sosial yang sudah ada serta menjaga hubungan baik dengan pemerintah dan masyarakat setempat.
Jadi, jawabannya apa? Pada masa pemerintahan Raffles, di Indonesia diberlakukan sistem sewa tanah kecuali di Batavia dan Priangan hal ini dikarenakan konteks sejarah, infrastruktur yang telah mapan di Batavia, dan kondisi sosial yang unik di Priangan.