Setelah akhir Perang Dunia Kedua, Indonesia ditempatkan dalam perang baru, kali ini untuk kemerdekaan mereka sendiri melawan sekutu. Sebuah peristiwa penting dalam perjuangan ini terjadi pada tanggal 24 Maret 1946 dimana para pejuang Indonesia melancarkan serangan ke seluruh pos-pos sekutu sembari “membumihanguskan” seluruh Bandung Utara. Kata “membumihanguskan” muncul dalam teks dan membutuhkan interpretasi kontekstual untuk memahami makna sebenarnya.
Istilah beberapa konteks dan makna sering kali tergantung pada situasi. Kata “membumihanguskan”, dalam bahasa Indonesia, berakar dari kata dasar ‘bumi’ dan ‘hangus’. Dalam konteks ini, “membumihanguskan” berarti menghancurkan atau merusak sesuatu sampai titik di mana hanya ada sedikit atau tidak ada yang tersisa. Dalam konteks militer atau perang, hal tersebut biasanya merujuk kepada taktik serangan di mana bangunan, tanah, atau sumber daya lainnya dihancurkan atau dibakar untuk mencegah mereka jatuh ke tangan musuh.
Dalam konteks pertempuran tanggal 24 Maret 1946, pejuang Indonesia telah “membumihanguskan” Bandung Utara sebagai langkah strategis dalam pertempuran mereka melawan sekutu. Melalui taktik ini, mereka merusak sumber daya yang mungkin digunakan oleh musuh dan secara harfiah berubah menjadi “bumi hangus” – sebuah lahan yang telah dirusak dan tidak dapat dihuni atau digunakan.
Tujuannya adalah untuk mencegah pasukan sekutu memanfaatkan sumber daya di daerah tersebut dan untuk mengurangi keuntungan strategis mereka. Meskipun tindakan ini mungkin tampak ekstrim, ini adalah tindakan putus asa yang diambil dalam konteks perang untuk kemerdekaan dan untuk melindungi apa yang tersisa dari Bandung dan Indonesia dari sekutu.