Ilmu

Paham yang Menghendaki Adanya Pembatasan Kekuasaan Pemerintah Melalui Hukum Dasar yang Tertulis Disebut………?

×

Paham yang Menghendaki Adanya Pembatasan Kekuasaan Pemerintah Melalui Hukum Dasar yang Tertulis Disebut………?

Sebarkan artikel ini

Paham yang menuntut pembatasan kekuasaan pemerintah melalui hukum dasar tertulis disebut paham konstitusionalisme. Pada inti dasarnya, konstitusionalisme mengakui pentingnya pengendalian pemerintah dan memperteguh kepercayaan bahwa pentadbiran pemerintah harus dibatasi oleh norma-norma hukum yang telah ditetapkan.

Apa itu Konstitusionalisme?

Konstitusionalisme adalah suatu paham atau ideologi yang menuntut kekuatan pemerintah harus dibatasi oleh konstitusi yang tertulis dan ditegakkan. Konstitusi sendiri adalah hukum tertinggi dalam suatu negara yang berisi tentang struktur, fungsi, prosedur, dan kekuasaan pemerintah.

Menurut konstitusionalisme, pemerintah harus beroperasi sesuai dengan hukum dan konstitusi yang berlaku. Ini termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pejabatnya. Hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan sipil umumnya dijamin oleh konstitusi, dan pelanggaran konstitusi oleh pemerintah atau pejabat dapat dikendalikan dan dihukum melalui sistem pengadilan.

Perlunya Pembatasan Kekuasaan Pemerintah

Istilah “kekuasaan” merujuk pada kemampuan untuk mengatur dan mengendalikan. Jika tidak dibatasi, kekuasaan bisa disalahgunakan dan dapat merusak negara dan rakyatnya. Konstitusionalisme mengakui bahaya ini dan menghendaki adanya keterbatasan kekuasaan dalam pemerintahan. Mempertahankan penyeimbangan kekuasaan dan kontrol yang sehat atas berbagai cabang pemerintahan adalah landasan utama konstitusionalisme.

Pelaksanaan Konstitusionalisme

Penganut konstitusionalisme melihat konstitusi sebagai instrumen utama untuk mengikat kekuasaan pemerintah. Mereka percaya bahwa konstitusi harus ditafsirkan secara ketat dan dilindungi dari perubahan sembrono. Selain itu, mereka berpendapat bahwa para pejabat pemerintah harus taat kepada konstitusi dan dikendalikan oleh hukum positif lainnya.

Konstitusionalisme juga mencakup keyakinan bahwa masyarakat harus memiliki akses ke mekanisme pengadilan yang efisien untuk melindungi hak-hak mereka dan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah. Selanjutnya, rakyat harus memiliki hak untuk membentuk, mengubah, atau menggantikan konstitusi melalui proses demokratis.

Dengan begitu, konstitusionalisme menjadi alat penting untuk membawakan adil dan membantu demokrasi berfungsi dengan baik. Prinsip-prinsip ini berusaha untuk membatasi potensi penyalahgunaan kekuasaan di pemerintahan dan menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *