Sosial

Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan dari Hasil Penghitungan Kembali, Diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Pada Suatu Masa Pajak, Paling Lama…

×

Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan dari Hasil Penghitungan Kembali, Diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Pada Suatu Masa Pajak, Paling Lama…

Sebarkan artikel ini

Pajak masukan adalah pajak pertambahan nilai (PPN) yang menjadi beban pengusaha kena pajak dalam rangka memperoleh barang dan/atau jasa, penggunaan barang bukan gedung tidak berwujud dari luar daerah pabean, serta barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean yang diakui memiliki kegiatan usaha di dalam negeri. Menurut ketentuan perundang-undangan, pajak masukan dapat dikreditkan atau dikompensasikan dengan pajak keluaran.

Menurut Pasal 9 ayat (8a) Undang-Undang PPN, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu masa pajak paling lama 3 (tiga) tahun masa pajak.

Masa Pajak dan Pengkreditan Pajak Masukan

Masa pajak adalah jangka waktu dimana pengusaha kena pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terhutang. Masa pajak biasanya berlaku selama 1 (satu) bulan atau 3 (tiga) bulan untuk pengusaha kecil.

Pengkreditan pajak masukan adalah proses kompensasi antara pajak masukan dengan pajak keluaran. Artinya, bila terjadi lebih bayar pada pajak masukan, kelebihan tersebut dapat dikompensasikan dengan pajak keluaran yang harus dibayar oleh pengusaha kena pajak.

Penghitungan Kembali dan Batas Waktu Pengkreditan

Penghitungan kembali pajak masukan biasanya dilakukan bila terdapat kesalahan dalam perhitungan awal. Dalam kasus ini, pergeseran jumlah pajak masukan dapat mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar atau dikreditkan.

Menurut ketentuan yang disebutkan di atas, pajak masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali, diperhitungkan dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan pada suatu masa pajak, paling lama 3 (tiga) tahun masa pajak. Artinya, pengusaha kena pajak memiliki kesempatan untuk mengklaim kredit pajak selama 3 (tiga) tahun sejak masa pajak tersebut.

Kesimpulan

Pajak masukan yang telah dibayar oleh pengusaha kena pajak dapat diklaim dalam bentuk kredit pajak dan dikompensasikan dengan pajak keluaran. Namun, pengusaha kena pajak hanya memiliki batas waktu paling lama 3 (tiga) tahun masa pajak sejak terjadinya pajak masukan tersebut untuk melakukan pengkreditan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *