Budaya

Pak Rudi Adalah Seorang Pegawai Baru yang Membeli 1 Unit Rumah di Kompleks Perumahan dengan Melalui Pembiayaan dari Bank Syariah

×

Pak Rudi Adalah Seorang Pegawai Baru yang Membeli 1 Unit Rumah di Kompleks Perumahan dengan Melalui Pembiayaan dari Bank Syariah

Sebarkan artikel ini

Pak Rudi yang baru saja menjadi pegawai memutuskan untuk membeli sebuah rumah di kompleks perumahan. Untuk mewujudkan impian memiliki rumah tersebut, Pak Rudi memilih pembiayaan dengan bank syariah. Dalam transaksi jual-beli, pihak bank syariah menjelaskan bahwa harga beli satu unit rumah adalah Rp250.000.000,00. Setelah perundingan, Pak Rudi dan pihak bank sepakat untuk menentukan harga pembayaran secara transparan sebesar Rp260.000.000,00.

Dari kesepakatan tersebut, Pak Rudi tahu persis bahwa pihak bank mendapat keuntungan sebesar Rp10.000.000,00 dari transaksi ini. Kenaikan harga ini disebut sebagai margin keuntungan yang jelas dan sudah diketahui sejak awal oleh Pak Rudi. Dalam sistem perbankan yang berbasis syariah, transparansi dalam transaksi sangat penting demi menjaga kepercayaan antara nasabah dan pihak bank.

Dalam istilah keuangan syariah, transaksi ini disebut dengan “Murabahah”. Murabahah merupakan salah satu bentuk akad dalam perbankan syariah yang digunakan untuk pembiayaan seperti pembelian rumah, kendaraan, atau barang lainnya. Pada transaksi murabahah, bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang sudah disepakati.

Harga jual pada transaksi murabahah harus diungkapkan oleh pihak bank kepada nasabah, termasuk biaya dan margin keuntungan yang diperoleh oleh bank. Dalam kasus Pak Rudi, bank syariah telah menjelaskan harga beli rumah dan margin keuntungan yang akan diperoleh dari transaksi itu. Oleh karena itu, akad yang digunakan dalam transaksi ini adalah murabahah.

Keuntungan dari transaksi murabahah ini adalah nasabah, seperti Pak Rudi, bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dari bank syariah tanpa merasa dirugikan. Sistem seperti ini dianggap lebih adil dan transparan dibandingkan sistem bunga dalam perbankan konvensional karena tidak menyebabkan ketimpangan ekonomi dan menjauhkan praktek riba yang dilarang dalam ajaran Islam.

Jadi, jawabannya apa? Transaksi pembiayaan pak Rudi dengan bank syariah dalam pembelian rumah ini disebut dengan murabahah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *