Sekolah

Pancasila Dijadikan Dasar Negara Sebagai Wujud Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia: Maksud Perjanjian Luhur Tersebut Adalah

×

Pancasila Dijadikan Dasar Negara Sebagai Wujud Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia: Maksud Perjanjian Luhur Tersebut Adalah

Sebarkan artikel ini

Pancasila, yang diadopsi pada 18 Agustus 1945, adalah dasar negara dari Republik Indonesia dan telah menjadi pilar yang kuat menjunjung kecocokan serta harmoni di antara masyarakat yang majemuk. Pancasila merupakan hasil pemikiran para pendiri bangsa yang telah diorama dan dihayati sebagai filosofi hidup bangsa. Menyelami makna yang terkandung dalam Pancasila, baik secara mendalam maupun menyeluruh, Sangat diperlukan untuk memahami Indonesia beserta identitasnya.

Pancasila dideklarasikan sebagai “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia, istilah ini merujuk kepada perjanjian suci atau perikatan mulia antara seluruh elemen bangsa Indonesia. Maksud dari pernyataan ini adalah bahwa Pancasila adalah kesepakatan bersama, hasil musyawarah dan mufakat, yang merupakan ciri khas masyarakat Indonesia, tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman hidup bersama.

Dasar Negara sebagai Wujud Perjanjian Luhur berarti Pancasila memberikan tuntutan adanya kesadaran dan keikhtiaran untuk menjalankan dan melaksanakan nilai-nilai yang ada di dalamnya. Sebagai “perjanjian luhur”, makna ini mencakup dua aspek penting, yaitu sebagai petunjuk dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara serta tanggung jawab bersama untuk merealisasikan nilai-nilai tersebut.

Dengan sikap saling menghargai dan menghormati antar sesama warga negara, Pancasila ditempatkan sebagai etika politik bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia menjunjung prinsip-prinsip seperti Keadilan Sosial, Persatuan, dan musyawarah untuk mencapai mufakat. Kerja sama dan keterlibatan bersama serta saling merespon positif dalam pelaksanaan Pancasila, memberikan vitalitas pada operasional ‘perjanjian luhur’.

Ringkasnya, perjanjian luhur yang dimaksud adalah komitmen bersama untuk menjunjung tinggi, mengamalkan, dan menjaga tegaknya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai dasar negara. Lebih dari itu, ‘perjanjian luhur’ adalah lambang dari keinginan bersama untuk terus menerus mewujudkan ‘Indonesia’ seperti yang didefinisikan oleh para pendiri bangsa.

Jadi, jawabannya apa? Perjanjian Luhur yang dimaksud dalam mengangkat Pancasila sebagai dasar negara adalah kesepakatan kolektif atau komitmen bersama bangsa Indonesia untuk memberikan kontribusi dan menjaga prinsip-prinsip Pancasila sebagai petunjuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila menjadi satu-satunya pilihan bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan harmoni dan kesejahteraan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *