Pancasila, sebagai dasar negara Republik Indonesia, menegaskan nilai-nilai dasar yang harus ditafsirkan dan dioperasionalisasikan dalam suatu sistem norma. Pancasila memiliki arti penting dalam struktur hukum dan sosial Indonesia, berfungsi sebagai dasar ideologi negara dan panduan bagi praktik politik dan sosial. Selain itu, Pancasila merupakan kerangka dalam mana undang-undang dan peraturan diberlakukan dan ditafsirkan.
Dimensi Nilai dalam Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mampu mengarahkan perilaku individu dan masyarakat serta menjembatani rapatnya keberagaman bangsa Indonesia. Pancasila, yang berarti “lima prinsip”, mencakup nilai-nilai integral berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa: Prinsip ini menegaskan kepercayaan negara terhadap keberadaan Tuhan. Prinsip ini merasa bebas dalam mempraktikkan agama dan kepercayaan mereka sendiri, asalkan sesuai dengan nilai dasar persatuan dan toleransi.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab: Prinsip ini menegaskan pentingnya hak asasi manusia dan keadilan sosial.
- Persatuan Indonesia: Prinsip ini mendorong persatuan dan solidaritas di antara orang Indonesia, terlepas dari latar belakang etnis atau regional.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: Prinsip ini menegaskan demokrasi, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan penghargaan atas kebijaksanaan kolektif.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Prinsip ini menegaskan aspirasi keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Dalam Sistem Norma
Sistem norma adalah seperangkat aturan dan standar yang mengatur perilaku individu dan masyarakat. Mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam sistem norma berarti menerjemahkan ketentuan konstitusional dan prinsip-prinsip ideologis ke dalam praktik sehari-hari dan hukum yang berlaku. Hal ini bisa meliputi, misalnya, penegakan hukum yang menghargai hak asasi manusia, kebijakan yang mendorong persatuan dan harmoni antar-etnis dan antar-agama, serta mekanisme pemerintah yang mendorong partisipasi rakyat dan transparansi.
Pancasila dan Tertib Hukum di Indonesia
Pancasila mencerminkan ideologi sejati Indonesia dan merupakan acuan utama dalam penyusunan UUD 1945 dan semua undang-undang dan peraturan yang ada di Indonesia. Pancasila merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia dan melekat pada semua bentuk tata kelola dalam negara.
Setiap norma dan undang-undang yang dirumuskan dan diimplementasikan di Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, menegaskan posisinya sebagai ‘pokok kaidah’ tertinggi dalam hukum Indonesia. Dengan kata lain, landasan hukum di Indonesia harus selaras dengan Pancasila dalam konteks substansi, struktur, dan kultur hukum.
Pancasila memberikan pedoman yang kuat untuk bagaimana hukum dan kebijakan harus dibuat dan ditegakkan, serta menegaskan pentingnya mempertahankan nilai-nilai sosial dan etika atas dasar mutualisme dan kerja sama. Oleh karena itu, sebagai sistem norma, Pancasila memandu semua kegiatan pemerintah dan masyarakat dengan mengarahkan bagaimana prinsip-prinsip ini dioperasionalisasikan dalam praktek hukum dan kebijakan, baik di tingkat nasional maupun lokal.