Sekolah

Pancasila Menjadi Pedoman untuk Mengatur Kehidupan Bernegara yang Berlandaskan Peraturan Perundang-undangan. Hal Tersebut Termasuk Fungsi Pancasila Sebagai?

×

Pancasila Menjadi Pedoman untuk Mengatur Kehidupan Bernegara yang Berlandaskan Peraturan Perundang-undangan. Hal Tersebut Termasuk Fungsi Pancasila Sebagai?

Sebarkan artikel ini

Pancasila adalah dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjadi landasan dari segala kebijaksanaan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kehidupan bernegara. Pancasila dengan lima prinsip dasarnya memiliki fungsi strategis dalam mengatur kehidupan bernegara berlandaskan peraturan perundang-undangan. Fungsi Pancasila sebagai pedoman kehidupan bernegara antara lain sebagai berikut:

1. Fungsi Filosofis

Fungsi filosofis Pancasila menunjukkan pandangan hidup dan nilai-nilai dasar yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mencerminkan karakter, budaya, dan identitas bangsa Indonesia yang beragam sehingga menjadi beberapa landasan yang harmoni dan inklusif. Fungsi ini menegaskan bahwa Pancasila dijadikan sebagai acuan moral, nilai-nilai nasional, dan ideological dalam menyusun peraturan perundang-undangan di Indonesia.

2. Fungsi Konstitusional

Fungsi konstitusional Pancasila terkait dengan peranan Pancasila dalam pembentukan dan penyelenggaraan negara. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi landasan penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi Konstitusi Negara Republik Indonesia. Melalui konstitusi ini, Pancasila mengikat semua komponen bangsa Indonesia untuk saling menjaga keutuhan dan eksistensi negara dengan mengatur kehidupan bernegara melalui sistem hukum dan peraturan perundang-undangan.

3. Fungsi Integratif

Fungsi integratif Pancasila menekankan pada peran Pancasila dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keanekaragaman yang ada. Pancasila menjadi tempat bersandar dan pedoman dalam menyelesaikan berbagai konflik dan permasalahan yang timbul dalam kehidupan bernegara. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana peraturan perundang-undangan yang ada senantiasa mengedepankan kepentingan bersama dan keadilan social.

4. Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilisasi Pancasila menjelaskan bahwa Pancasila mampu membawa ketenangan dan kestabilan dalam kehidupan bernegara. Pancasila menjadi acuan dalam menyusun berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan keseimbangan atas kepentingan antarindividu, kelompok, dan pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai pilar stabilitas, Pancasila juga mendorong penghargaan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.

.Guna dan Fungsi Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara

Dari keempat fungsi Pancasila tersebut, jelas bahwa Pancasila memiliki peran yang penting dan strategis dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Sebagai landasan dan pedoman, Pancasila menjadi sumber kebijaksanaan dan penerapan peraturan perundang-undangan yang merangkum aspirasi, kepentingan, dan cita-cita bangsa untuk mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *